BREAKING

HUKUM

Rekonstruksi Pembunuhan Cucu Mpok Nori Digelar, 45 Adegan Terungkap

Jakarta, – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Dwintha Anggary, cucu komedian Betawi legendaris Mpok Nori, untuk memperjelas rangkaian peristiwa sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.

Rekonstruksi dilakukan di Markas Polda Metro Jaya pada Rabu (1/4/2026) dengan alasan keamanan. Dalam proses tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 45 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian dari awal hingga puncak pembunuhan.

Seluruh adegan diperankan langsung oleh tersangka berinisial FTJ. Rekonstruksi dimulai dari momen pelaku melakukan pengamatan terhadap korban, berlanjut pada pertengkaran, hingga aksi pembunuhan.

Adegan paling krusial terjadi pada adegan ke-21, saat tersangka yang disebut sebagai suami siri korban memperagakan tindakan menyayat leher korban di dalam kamar kontrakan di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur.

Selain tersangka, penyidik juga menghadirkan dua saksi pengganti, yakni pihak yang pertama kali menemukan jasad korban. Keterlibatan saksi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan dengan kondisi di tempat kejadian perkara.

Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J Atupah, menyatakan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan seluruh keterangan tersangka dengan fakta hasil penyidikan.

“Rekonstruksi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mencocokkan antara keterangan tersangka dengan fakta yang terjadi di lapangan. Total ada 45 adegan, dan adegan krusial berada pada saat pelaku menyayat leher korban,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).

Ia menambahkan, selama proses rekonstruksi berlangsung, tidak ditemukan fakta baru. Seluruh rangkaian adegan dinilai konsisten dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.

“Setelah rekonstruksi ini, penyidik akan menyusun berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts