BREAKING

KESEHATAN

BPJS Kesehatan Ingatkan Batas Bayar Tanggal 10, Peserta Kelas 3 Masih Dapat Subsidi Pemerintah

Iuran BPJS Kesehatan April 2026, tarif BPJS kelas 1 2 3 terbaru, denda BPJS aturan Perpres 64 2020, cara bayar BPJS tepat waktu, iuran JKN peserta mandiri.

Jakarta – Memasuki April 2026, peserta BPJS Kesehatan diimbau memastikan pembayaran iuran dilakukan tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif.

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, batas pembayaran iuran ditetapkan paling lambat setiap tanggal 10 tiap bulan. BPJS juga menegaskan bahwa tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran sejak 1 Juli 2016.

Namun demikian, denda tetap dapat dikenakan dalam kondisi tertentu. Denda berlaku apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta menjalani layanan rawat inap.

Ketentuan tersebut merujuk pada Perpres No. 64 Tahun 2020, yang mengatur bahwa besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal rawat inap, dikalikan jumlah bulan tunggakan.

Adapun ketentuan tambahan meliputi:

Tunggakan dihitung maksimal 12 bulan

Denda maksimal sebesar Rp30 juta

Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), denda ditanggung oleh pemberi kerja
Sementara itu, besaran iuran untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri masih tetap, yakni:

Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan
Khusus untuk peserta kelas III, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000, sehingga peserta hanya perlu membayar Rp35.000 per orang setiap bulan.

Dengan skema ini, masyarakat diharapkan tetap disiplin membayar iuran agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan, terutama layanan rawat inap yang berpotensi dikenakan denda apabila kepesertaan sempat tidak aktif.[]

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts