Ketidakjelasan status hukum atas insiden penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, kini menuai sorotan tajam dari parlemen. Komisi XIII DPR RI mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera memberikan kepastian apakah peristiwa tersebut masuk dalam kategori pelanggaran HAM atau sekadar tindak kriminal biasa.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menegaskan bahwa berlarutnya proses penetapan status ini dapat mengaburkan esensi perlindungan terhadap pembela kemanusiaan. Menurutnya, serangan terhadap aktivis memiliki dimensi serius yang melampaui ranah pidana umum.
Bukan Sekadar Kriminalitas Biasa
Dalam keterangan resmi yang diterima pada Sabtu (28/3/2026), Mafirion menyatakan bahwa indikasi pelanggaran HAM dalam kasus ini sangat kental. Ia merujuk pada hak-hak mendasar yang terenggut dari korban akibat serangan fisik tersebut.
“Peristiwa ini jelas melanggar hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri. Ini bukan sekadar kriminalitas, tetapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM,” tegas Mafirion.
Ia mengingatkan Komnas HAM agar tidak ragu dalam mengambil kesimpulan. Tanpa pijakan hukum berbasis HAM, penanganan perkara dikhawatirkan hanya akan menyentuh pelaku lapangan, namun mengabaikan aspek perlindungan luas serta potensi adanya aktor intelektual di balik layar.
Risiko Chilling Effect bagi Aktivis
Lebih lanjut, DPR menyoroti dampak sosiologis jika kasus ini menggantung tanpa status yang jelas. Mafirion mengkhawatirkan munculnya fenomena chilling effect atau efek gentar yang dapat melumpuhkan nyali para aktivis dan pembela HAM lainnya dalam melakukan kerja-kerja advokasi.
Beberapa risiko utama yang diidentifikasi meliputi:
Pelemahan Posisi Korban: Sulitnya korban memperoleh keadilan yang komprehensif dan pemulihan hak secara utuh.
Hambatan Pengungkapan Motif: Tanpa status pelanggaran HAM, penyelidikan mungkin tidak akan mendalami kemungkinan serangan yang terstruktur atau sistematis.
Menurunnya Kepercayaan Publik: Ketidaktegasan negara dapat memperburuk citra penegakan hukum di mata masyarakat internasional dan domestik.
Tanggapan Komnas HAM
Merespons desakan tersebut, Komnas HAM menyatakan bahwa pihaknya masih bekerja secara prosedural. Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menjelaskan bahwa lembaga tersebut tidak ingin terburu-buru tanpa basis data yang kuat.
“Kesimpulan apakah ini pelanggaran HAM atau tidak akan ditentukan setelah seluruh informasi dan data dari berbagai pihak kami kumpulkan secara menyeluruh,” ujar Pramono dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).
Saat ini, Komnas HAM masih dalam tahap pengumpulan keterangan saksi, bukti fisik, serta dokumen pendukung lainnya. Kepastian status kasus Andrie Yunus diharapkan menjadi preseden penting bagi jaminan keamanan para pejuang hak asasi di Indonesia di masa depan.[]









