BANDA ACEH – Pemerintah Aceh secara resmi menetapkan arah penggunaan dana penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBA Tahun Anggaran 2026. Fokus utama alokasi anggaran ini akan dikerahkan sepenuhnya untuk mendukung percepatan penanganan pascabencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Serambi Mekkah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari amanat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026. Langkah strategis ini diambil guna memastikan kehadiran negara dalam memulihkan infrastruktur dan ekonomi masyarakat terdampak bencana.
Mekanisme Perubahan Pergub dan Akuntabilitas
Proses penyesuaian anggaran ini dilakukan melalui mekanisme perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran APBA 2026. Prosedur tersebut merujuk pada Surat Edaran Mendagri serta Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2026.
Nasir menjelaskan bahwa saat ini seluruh draf program dan kegiatan tengah berada dalam fase pengawasan ketat. “Proses penyusunan program yang bersumber dari penyesuaian TKD sedang dalam tahap monitoring dan evaluasi oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujar Nasir dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).
Setelah tahap evaluasi rampung, Pemerintah Aceh akan segera menetapkan perubahan Pergub tersebut dan menyampaikannya secara resmi kepada Pimpinan DPR Aceh sebagai bentuk transparansi tata kelola keuangan daerah.
Target Tuntas Juni 2026
Tidak sekadar merencanakan, Pemerintah Aceh juga memasang target waktu yang sangat ketat. Mengingat urgensi pemulihan pascabencana, seluruh kegiatan yang didanai oleh penyesuaian TKD ini wajib diselesaikan paling lambat pada Juni 2026.
Tenggat waktu yang singkat ini menuntut koordinasi lintas instansi yang solid agar serapan anggaran berjalan optimal dan tepat sasaran. Nasir menjamin bahwa meski dilakukan dengan cepat, prinsip akuntabilitas tetap menjadi garda terdepan.
“Seluruh proses penetapan dan pelaksanaan program dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni melalui perubahan Pergub Penjabaran APBA, dengan tetap menjaga transparansi penuh dalam pelaksanaannya,” tegas Nasir.
Urgensi Penanganan Hidrometeorologi
Bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor, sering kali memberikan dampak signifikan terhadap konektivitas antarwilayah di Aceh. Dengan dialokasikannya dana TKD khusus untuk sektor ini, diharapkan rehabilitasi fasilitas umum dan pemukiman warga dapat berjalan lebih masif sebelum memasuki siklus cuaca ekstrem berikutnya.
Langkah responsif ini diharapkan mampu memitigasi risiko jangka panjang dan mempercepat pemulihan sosi-ekonomi Aceh di tengah dinamika anggaran tahun 2026.[]









