BREAKING

EKONOMI

Cholil Nafis: Ekonomi Islam Bukan Sekadar Mengejar Materi

K.H. Cholil Nafis tegaskan ekonomi Islam berlandaskan moralitas (Akhlaqiyah) dan keseimbangan (Wasathiyah), berbeda dari sistem kapitalis dan sosialis.

Di tengah dinamisnya sistem keuangan ganda di Indonesia, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), K.H. Cholil Nafis, memberikan penegasan krusial mengenai esensi ekonomi syariah. Ia menyebut bahwa perbedaan antara sistem konvensional dan Islam bukan sekadar urusan teknis perbankan, melainkan menyentuh akar moral, etika, dan dampak sosial yang mendalam.

Dalam keterangannya pada Jumat (27/3/2026), Kiai Cholil menjelaskan bahwa karakteristik utama ekonomi Islam terletak pada kerangka spiritual yang menyertainya. Ekonomi dalam pandangan Islam diposisikan sebagai wasilah atau sarana, bukan tujuan akhir.

“Ini sangat mencolok perbedaannya. Ekonomi menurut Islam tidak semata-mata keuntungan materi. Lebih dari itu, ekonomi adalah instrumen untuk membangun ikatan kemanusiaan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT,” ujar Kiai Cholil, dilansir dari MUI Digital.

Kritik Terhadap Kapitalisme dan Sosialisme

Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI ini juga memberikan potret perbandingan dengan dua ideologi besar dunia. Menurutnya, sistem Kapitalis cenderung menafikan peran negara dan memuja pertumbuhan ekonomi tanpa batas demi profit, yang seringkali mengabaikan ikatan moral. Di sisi lain, sistem Sosialis dinilai terlalu dominan menguasai aset sehingga memasung hak privasi individu.

Islam, menurut Pengasuh Ponpes Cendekia Amanah ini, hadir sebagai jalan tengah dengan empat pilar utama:

Rabbaniyyah (Ketuhanan): Berlandaskan pada aturan Sang Pencipta.

Akhlaqiyah (Moralitas): Menjunjung tinggi kejujuran dan etika.

Insyaniyah (Kemanusiaan): Menempatkan manusia sebagai subjek yang bermartabat.

Wasathiyah (Keseimbangan): Menyeimbangkan antara hak pribadi dan kepentingan publik.

Ekonomi Sebagai Misi Kemanusiaan

Sebagai pakar ekonomi syariah, Kiai Cholil menekankan bahwa aktivitas ekonomi merupakan bagian dari tugas manusia sebagai khalifah (pemimpin) di bumi. Oleh karena itu, segala praktik yang mengandung unsur kezaliman dilarang keras dalam syariat.

“Islam melarang penipuan (gharar), riba, dan judi (maysir). Semua itu adalah praktik yang hanya menguntungkan segelintir pribadi namun merugikan orang banyak,” tegasnya.

Filosofi Berbagi: Zakat dan Qardlul Hasan

Salah satu keunikan yang menonjol dalam sistem syariah adalah adanya transaksi non-profit yang murni bertujuan sosial, seperti skema qardlul hasan atau pinjaman kebajikan tanpa bagi hasil.

Kiai Cholil, yang juga menjabat sebagai CEO Amanah Zakat, memungkasi bahwa setiap individu dalam Islam diperbolehkan memiliki harta sebanyak mungkin, asalkan tidak melupakan hak orang lain. Melalui instrumen zakat, wakaf, dan sedekah, kekayaan didistribusikan agar tidak hanya berputar di kalangan orang kaya saja. Inilah wujud nyata dari nilai keseimbangan (wasathiyah) yang menjadi solusi bagi ketimpangan ekonomi global.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts