BREAKING

ACEH

Sekda Aceh Perketat Pengawasan Dana TKD Pascabencana 2026

Sekda Aceh M. Nasir tegaskan transparansi pengelolaan tambahan dana TKD 2026 untuk pemulihan pascabencana. Kemendagri turunkan tim audit lapangan.

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat penggunaan tambahan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) tahun anggaran 2026. Langkah ini diambil guna memastikan alokasi dana dari pusat tersebut benar-benar memberikan dampak nyata bagi pemulihan infrastruktur dan ekonomi masyarakat di Bumi Serambi Mekkah pascabencana.

Dalam rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang digelar di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis (26/3/2026), Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menekankan bahwa transparansi dan ketepatan sasaran adalah harga mati yang tidak bisa ditawar dalam pengelolaan anggaran negara.

“Yang utama adalah bagaimana anggaran ini benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Kita harus pastikan perencanaan dan pelaksanaannya tepat sasaran, tidak boleh ada ruang untuk penyimpangan,” tegas M. Nasir, mengutip laman resmi Pemerintah Aceh.

Tiga Pilar Fokus Pengelolaan Dana TKD

Pemanfaatan tambahan dana TKD ini dipandang krusial karena menyangkut hajat hidup orang banyak di wilayah terdampak. Pemerintah Aceh menetapkan tiga poin utama yang menjadi fokus perhatian:

Ekspansi Ruang Fiskal: Tambahan TKD memberikan fleksibilitas bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk mendanai kembali program-program prioritas yang sempat tertunda akibat alokasi dana yang terserap untuk penanganan bencana.

Validasi Lapangan secara Terpadu: Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Utama Inspektorat Jenderal Kemendagri, Azwan, mengonfirmasi bahwa empat tim khusus akan diterjunkan langsung ke lapangan untuk melakukan audit fisik dan administratif.

Mitigasi Risiko dan Anti-KKN: Direktur Fasilitasi Transfer Kemendagri, Sumule Tumbo, memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menjauhi praktik korupsi. Setiap indikasi penyelewengan akan dilaporkan langsung kepada Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Satgas Nasional.

Sinergi Sembilan Kabupaten/Kota

Rapat koordinasi ini melibatkan perwakilan dari sembilan kabupaten/kota di Aceh yang menjadi penerima manfaat dana pascabencana tersebut. Kemendagri meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk bersikap kooperatif dan transparan dalam penyediaan data selama proses monitoring berlangsung.

Sinergi antara pusat dan daerah ini diharapkan menjadi motor penggerak bagi bangkitnya kembali infrastruktur publik yang rusak serta pemulihan daya beli masyarakat. Pengawasan ketat sejak tahap perencanaan hingga pelaporan menjadi kunci agar dana TKD tidak hanya habis di atas kertas, tetapi mewujud dalam pembangunan yang dirasakan langsung oleh warga Aceh.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts