BREAKING

ACEH

Korupsi Proyek Tembakau, Eks Kadishutbun Bener Meriah Dipenjara 2 Tahun

SEANTERONEWS.com — Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Kabupaten Bener Meriah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim dalam perkara korupsi proyek tembakau yang merugikan keuangan negara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi, setelah terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan jabatannya.

Hakim menilai terdakwa terbukti terlibat dalam pengelolaan proyek tembakau yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda yang harus dibayarkan, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun demikian, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, di antaranya sikap sopan terdakwa selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap proyek pengembangan tembakau yang bersumber dari anggaran daerah Kabupaten Bener Meriah. cc.id

Proyek tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi, sementara dana telah dicairkan secara penuh.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara lebih berat, namun majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat daerah agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran publik.[]

author avatar
vintech author

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts