BANDA ACEH – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang saat ini sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat DKI Jakarta menghadapi gelombang protes keras dari masyarakat dan pelaku usaha. Fokus utama protes bukan pada esensi kesehatan KTR, melainkan pada dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan.
Para demonstran dan perwakilan pedagang mendesak anggota dewan untuk meninjau ulang dan memastikan bahwa Raperda KTR tidak mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mereka secara eksplisit menekankan perlunya “memperhatikan isi perut rakyat” frasa yang merujuk pada kekhawatiran hilangnya pendapatan harian pedagang kecil, warung kopi, dan pihak-pihak yang bergantung pada penjualan produk tembakau.
Poin Utama Kritik Terhadap Raperda KTR: Pembatasan total dinilai akan menurunkan omzet pedagang secara drastis, memicu PHK di sektor terkait, dan mengancam keberlangsungan warung tradisional. Kritik menyoroti kurangnya sosialisasi dan pendampingan terhadap pelaku usaha kecil untuk menghadapi regulasi baru. Mendesak dewan untuk mencari titik tengah antara perlindungan kesehatan publik (KTR) dan perlindungan ekonomi rakyat kecil.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima, Ali Mahsun menegaskan, “Kami mendukung kesehatan, tapi jangan korbankan dapur kami. Raperda ini harus adil, jangan hanya fokus di satu sisi tapi melupakan penghidupan ribuan keluarga.”
Desakan ini menjadi tantangan berat bagi legislatif daerah. Pembahasan Raperda KTR kini terancam terhambat karena tekanan publik yang menuntut adanya klausa perlindungan ekonomi yang lebih kuat sebelum aturan tersebut disahkan menjadi Perda.










