SEANTERONEWS.com – Jusuf Kalla meninjau langsung lahan sengketa di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, yang diklaim oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), dan menyampaikan pernyataan tegas terhadap langkah yang diambil oleh Lippo Group dalam urusan properti tersebut.
Ia menyatakan bahwa pihak Hadji Kalla memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah dan merasa bahwa proses eksekusi yang dilakukan pihak lawan telah melampaui batas serta mengandung unsur “perampokan hukum”.
“Kami punya surat, ada sertifikatnya. Itu perampokan namanya. Kalau Hadji Kalla saja bisa diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan rakyat kecil?” ujar Kalla.
Menurut Kalla, eksekusi terhadap lahan 16,41 hektare di lokasi tersebut dilakukan tanpa kehadiran unsur penting seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pengukuran ulang, yang menurutnya menunjukkan proses yang tidak transparan dan rawan rekayasa.
Ia kemudian menyebut bahwa ciri-pola yang diterapkan pihak Lippo dalam kasus ini sudah umum terjadi, dan menegaskan bahwa “jangan main-main di Makassar ini” sebagai peringatan bahwa pihaknya akan mengejar keberlanjutan hukum dan reputasi daerah.
Kuasa hukum pihak Hadji Kalla telah mengajukan permohonan pembatalan atau penundaan pelaksanaan eksekusi lantaran masih terdapat kekeliruan prosedural menurut pihaknya. Permohonan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Makassar guna memastikan kejelasan status lahan.
Kasus ini menambah sorotan terhadap dinamika industri properti di Makassar, di mana spotlight tertuju pada bagaimana perusahaan besar dapat beroperasi dan pengaruhnya terhadap hak-kepemilikan lahan masyarakat serta entitas lokal.
Pernyataan tegas JK di lapangan menjadi sinyal kuat terhadap industri properti — bahwa pengusaha besar pun tidak bisa mengabaikan regulasi dan hubungan bermasyarakat yang adil di kota tersebut.
Publik Makassar kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk menuntaskan sengketa secara adil dan terbuka.[]











