Pemberitaan mengenai razia kendaraan bermotor berpelat nomor daerah BL (Nanggroe Aceh Darussalam) yang sedang digencarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Sebagai profesional yang mengedepankan logika, keadilan, dan persatuan, penting bagi kita untuk menyikapi hal ini dengan kepala dingin dan hati yang bijaksana.
Pertama-tama, perlu dipahami bahwa kebijakan razia kendaraan pada dasarnya adalah upaya penegakan hukum dan ketertiban lalu lintas. Setiap pemerintah daerah, dalam hal ini Sumatera Utara, memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua kendaraan yang beroperasi di wilayahnya mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk soal kelengkapan dokumen dan kewajiban perpajakan. Tindakan ini, jika dilaksanakan secara konsisten dan transparan terhadap semua kendaraan tanpa memandang asal daerah adalah bentuk dari good governance.
Namun, karena sasaran razia kali ini secara spesifik disebutkan pada plat BL, wajar jika muncul perasaan tersinggung atau curiga di kalangan masyarakat Aceh. Perasaan ini manusiawi. Akan tetapi, langkah terbaik yang harus kita ambil bukanlah dengan langsung berburuk sangka (su’u al-dzonn) dan memicu konflik horizontal.
Mari kita renungkan pesan-pesan Al-Qur’an dan Hadist dalam menyikapi situasi seperti ini:
1. Larangan Berburuk Sangka dan Mencari-Cari Kesalahan Orang Lain.
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا
“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain…” (QS. Al-Hujurat: 12)
Ayat ini mengajarkan kita untuk tidak mudah terjerumus dalam prasangka buruk tanpa dasar yang jelas. Alih-alih langsung menuduh ada motif diskriminatif, lebih baik kita asumsikan bahwa ini murni upaya penertiban. Jika ada ketidakjelasan, langkah terbaik adalah melakukan konfirmasi dan dialog melalui saluran yang resmi, bukan melalui cacian di media sosial.
2. Pentingnya Persatuan dan Persaudaraan.
Rasulullah SAW bersabda:
مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى
“Perumpamaan orang-orang beriman dalam hal saling mencintai, mengasihi, dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Apabila satu anggota tubuh sakit, maka seluruh tubuhnya akan ikut mengalami insomnia dan demam.” (HR. Muslim)
Hubungan antara masyarakat Aceh dan Sumatera Utara adalah bagian dari ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah wathaniyah (persaudaraan sebangsa). Kita adalah satu tubuh. Jika ada masalah, semangatnya adalah untuk “saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran”, bukan saling menyakiti. Konflik horizontal hanya akan melemahkan kita semua dan merugikan banyak pihak.
3. Bersikap Adil dan Bijaksana (Al-‘Adl).
Allah SWT memerintahkan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Maidah: 8)
Ayat ini mengajarkan kita untuk selalu berpihak pada keadilan. Keadilan menuntut kita untuk melihat suatu kebijakan dari sudut pandang hukum yang berlaku. Jika razia ini dilakukan secara profesional dan tidak diskriminatif, maka ia adalah bentuk penegakan hukum yang wajar. Di sisi lain, pemerintah juga dituntut untuk melaksanakannya dengan cara yang bijak dan manusiawi.
Kesimpulan dan Ajakan untuk Bersikap Bijak:
1. Untuk Masyarakat Aceh: Mari kita sambut kebijakan ini dengan sikap positif dan kooperatif. Pastikan kendaraan kita telah memenuhi semua syarat administratif. Jadikan ini sebagai momentum untuk menunjukan bahwa masyarakat Aceh adalah warga negara yang taat hukum dan menjaga ketertiban, di manapun mereka berada. Hindari provokasi dan ujaran kebencian yang dapat merusak persaudaraan.
2. Untuk Pemerintah Sumatera Utara: Diperlukan sosialisasi yang jelas, transparan, dan komprehensif tentang tujuan, dasar hukum, dan mekanisme razia ini. Penting untuk menegaskan bahwa ini adalah operasi penegakan hukum, bukan operasi yang bernuansa SARA. Pelaksanaannya harus konsisten untuk semua kendaraan dan dilakukan dengan sikap yang profesional oleh aparat.
3. Untuk Semua Pihak: Mari kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa. Perbedaan daerah bukanlah alasan untuk terpecah, justru itu adalah kekayaan yang harus disyukuri. Marilah kita isi dengan semangat saling memahami dan menasihati dalam kebaikan.
Dengan berpijak pada nilai-nilai agama yang mengajarkan persaudaraan, keadilan, dan larangan berprasangka, insya Allah kita dapat melalui dinamika ini dengan baik tanpa menimbulkan luka dan perpecahan. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan hikmah dan kebijaksanaan kepada kita semua.[]
**)Penulis: Ustadz Murtala,MA (Kepala Panti Asuhan Rahmania)










