BREAKING

NASIONAL

KPK Sita Dua Rumah Senilai Rp 6,5 Miliar dari ASN Kemenag Terkait Kasus Kuota Haji

Sita Dua Properti Mewah Berlokasi di Jakarta Selatan

SEANTERONEWS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah milik seorang ASN di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, di kawasan Jakarta Selatan, dengan total nilai mencapai sekitar Rp 6,5 miliar. Properti ini dibeli tunai pada 2024 dan diduga berasal dari keuntungan penjualan kuota haji.

Diduga Berasal dari Fee Kuota: ASN Jadi Tersangka Kapitalisme Ibadah

KPK menyatakan bahwa uang tunai yang digunakan untuk membeli kedua rumah itu diduga kuat bersumber dari skema fee jual-beli kuota haji, khususnya kuota tambahan tahun 2024. Meskipun belum menyebutkan nama tersangka secara resmi, pengumuman penyitaan ini mengindikasikan bahwa penyidikan telah memasuki fase konkret.

Kasus Kuota Haji: Tipikal Politik Identitas yang Rugikan Rakyat

Polemik bermula saat pemerintah membagi 20.000 kuota tambahan secara tak proporsional, yaitu 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus—padahal hukum mengatur rasio 92% kuota reguler dan hanya 8% khusus. Dugaan pelanggaran ini didalami oleh pansus DPR, dan KPK menentukan ada potensi kerugian negara hingga mencapai triliunan rupiah.

Langkah Tindak Lanjut: Dana Internasional & Pemeriksaan Elite

Selain menyita properti, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Menteri Agama. Laporan awal menyebut bahwa total kerugian negara dapat mencapai triliunan rupiah ketika dihitung secara menyeluruh—indikasi bahwa kasus kuota haji bukan sekadar skandal teknis, melainkan isu sistemik yang melibatkan elite birokrasi.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts