BREAKING

LINGKUNGAN

Sinabung Kembali Erupsi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter

Gunung Sinabung di Karo kembali erupsi pada Senin (31/8/2026) memuntahkan kolom abu setinggi 3.500 meter. Warga diminta jauhi zona merah dan waspada lahar.

KARO – Gunungapi Sinabung yang berlokasi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali menunjukkan gejolak vulkaniknya. Pada Senin (31/8/2026) pagi, gunung ini mengalami erupsi signifikan dengan memuntahkan material abu vulkanik pekat yang membubung hingga ketinggian 3.500 meter dari atas puncak.

Dentuman erupsi mulai tercatat pada pukul 10.17 WIB. Berdasarkan hasil pantauan visual hingga pukul 11.14 WIB, kepulan abu tebal berwarna kehitaman terus menyembur dari mulut kawah. Hembusan angin membawa material vulkanik tersebut bergerak masif menuju sektor timur hingga tenggara gunung.

Kepala Pos Pengamatan Gunungapi Sinabung, Armen Putra, mengonfirmasi bahwa timnya terus melakukan pemantauan intensif terhadap fluktuasi aktivitas gunung tersebut. “Hingga siang, abu vulkanik masih terlihat menyembur di sekitar area puncak dan terbawa angin ke arah timur dan tenggara,” jelas Armen.

Secara instrumen, letusan kali ini terekam kuat di seismogram dengan amplitudo maksimum mencapai angka 120 milimeter. Durasi erupsi berlangsung cukup lama, tercatat menghabiskan waktu sekitar 1 jam 1 menit 48 detik.

Menyikapi eskalasi bencana tersebut, Pemerintah Desa Kuta Gugung, Kecamatan Naman Teran, merespons cepat dengan tindakan mitigasi di lapangan. Aparatur desa langsung menyisir dan meminta warga serta pengunjung untuk segera mengosongkan kawasan wisata Danau Lau Kawar. Pembagian masker juga langsung dikebut untuk mencegah warga terkena Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat paparan debu vulkanik.

Armen turut mengimbau masyarakat agar tidak tersulut kepanikan berlebih, melainkan tetap rasional dan mematuhi setiap arahan operasional dari petugas, khususnya bagi warga yang desanya masuk dalam lintasan jatuhan abu.

Hingga saat ini, otoritas kebencanaan masih menetapkan status Gunung Sinabung pada Level II atau Waspada.

Guna menghindari jatuhnya korban, larangan keras diberlakukan bagi siapa pun untuk melakukan aktivitas di radius 3 kilometer dari puncak gunung, serta desa-desa yang warganya telah direlokasi. Pembatasan ini diperluas menjadi radius sektoral sejauh 4,5 kilometer khusus untuk area selatan hingga tenggara puncak.

Selain ancaman hujan abu dan awan panas, peringatan serius juga ditujukan bagi masyarakat yang bermukim atau beraktivitas di daerah aliran sungai (DAS) yang berhulu langsung ke Gunung Sinabung. Mereka diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjangan lahar dingin, terutama jika curah hujan tinggi mengguyur kawasan puncak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan mengenai adanya korban jiwa maupun kerugian infrastruktur yang parah. Publik diimbau untuk selalu merujuk pada kanal informasi resmi dan tidak mendekati zona merah yang telah dipetakan oleh petugas kebencanaan.[]

image_pdfimage_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts