JAKARTA – Upaya mediasi antara presenter Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, dalam perkara gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir tanpa kesepakatan.
Pihak Ruben memastikan tidak akan melanjutkan upaya perdamaian melalui mediasi dan memilih menghadapi proses persidangan pokok perkara.
Kepastian tersebut disampaikan kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, dalam keterangan resminya pada Sabtu, (7/11/2026).
“Saya mau bilang, pada hari ini, mediasi itu gagal,” kata Minola.
Menurut Minola, keputusan tersebut diambil karena kedua pihak tidak menemukan kesepakatan maupun kesepahaman untuk menyelesaikan sengketa secara damai.
Ruben Onsu Tak Akan Hadiri Mediasi Lanjutan
Minola mengatakan kliennya sudah memutuskan tidak lagi menempuh jalur perdamaian melalui ruang mediasi.
Karena itu, tim kuasa hukum Ruben tidak berencana menghadiri agenda mediasi lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa pekan depan.
Pihak Ruben akan menyampaikan pemberitahuan kepada hakim mediator melalui surat atau pesan WhatsApp.
“Kami tidak akan hadir pada mediasi Selasa depan itu, klien kami sudah mengatakan tidak ingin berdamai, tidak ingin menyelesaikan masalah itu di ruang mediasi, karena sudah tidak ada kesepakatan, tidak ada kesepemahaman dan toh sudah ada wanprestasi,” ujarnya.
Minola menilai sengketa tersebut sebaiknya dilanjutkan melalui proses pembuktian di persidangan.
Menurut dia, gugatan wanprestasi yang diajukan pihak Sarwendah memang perlu diuji melalui mekanisme hukum di pengadilan, bukan terus mengandalkan upaya mediasi.
Polemik Sisa Cicilan Rumah Rp12,4 Miliar
Selain membahas gagalnya mediasi, Minola turut menanggapi persoalan transparansi sisa cicilan kredit bank sebesar Rp12,4 miliar yang sebelumnya disuarakan pihak Sarwendah di ruang publik.
Dalam perkara tersebut, Bank Central Asia (BCA) telah ditarik sebagai salah satu pihak tergugat.
Minola menyebut data mutasi rekening, rekapitulasi pembayaran, hingga rincian kewajiban finansial akan dibuka melalui proses persidangan.
“BCA sudah ditarik sebagai pihak. Nanti data-data yang diinginkan oleh pihak penggugat pasti akan dia dapatkan dalam proses persidangan tersebut, karena pasti Bank BCA juga akan memberikan rekapitulasi kewajiban terkait proses utang-piutang,” ujarnya.
Dengan keterlibatan BCA sebagai pihak dalam perkara, Minola berharap persoalan terkait sisa kewajiban kredit dapat dijelaskan melalui dokumen dan keterangan dalam persidangan.
Minola juga merespon kekecewaan pihak Sarwendah mengenai keterlambatan tim kuasa hukum Ruben saat menghadiri agenda mediasi sebelumnya.
Meski demikian, ia menilai persoalan tersebut tidak perlu diperpanjang melalui perdebatan di ruang publik.
Kini, setelah upaya mediasi dinyatakan gagal, pihak Ruben menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan pokok perkara.
Mereka berharap sengketa wanprestasi tersebut dapat diselesaikan melalui proses pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(*)












