BREAKING

NASIONAL

Risiko Militerisasi: Kritik Keras Keterlibatan TNI Buru Begal

Aktivis FORSIBER mengkritik pelibatan TNI dalam menangani begal. Simak analisis risiko militerisasi keamanan domestik dan dampaknya terhadap marwah Polri di sini.

SEANTERONEWS.com – Langkah pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam upaya pemberantasan kejahatan jalanan atau begal menuai sorotan tajam. Kebijakan ini dinilai dapat memicu persepsi publik bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak lagi mampu menangani persoalan kriminalitas domestik secara mandiri.

Hamdi Putra, aktivis dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER), menegaskan bahwa begal pada dasarnya adalah tindak pidana umum, bukan ancaman kedaulatan negara yang memerlukan kekuatan militer. Menurutnya, secara desain konstitusi, penanganan tindak kriminal sepenuhnya merupakan ranah Polri.

“Domain Polri mencakup spektrum luas, mulai dari langkah preventif, patroli rutin, intelijen kriminal, hingga penegakan hukum melalui penyidikan dan pembongkaran jaringan penadah. Pengerahan TNI memberi sinyal adanya pergeseran persoalan kriminal menjadi masalah ketertiban yang dianggap tidak terkendali,” ujar Hamdi, Minggu (24/5/2026).

Meski UU TNI memperbolehkan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk membantu tugas keamanan sipil, Hamdi mengingatkan adanya mandat utama TNI sebagai garda pertahanan negara. Ia memaparkan tiga risiko krusial jika pelibatan ini terus dinormalisasi:

Normalisasi Militerisasi Sipil: Ada kekhawatiran batas antara bantuan terbatas dan perluasan peran militer menjadi kabur. Jika hari ini TNI turun tangan untuk begal, maka tidak menutup kemungkinan hal serupa dilakukan untuk tawuran, pungutan liar, hingga aksi unjuk rasa di masa depan.

Benturan Prosedur Operasional: Terdapat perbedaan fundamental dalam kultur kerja. Polri bekerja berlandaskan hukum acara pidana yang ketat terhadap hak asasi, sementara TNI dilatih untuk operasi pertahanan dengan kultur komando militer yang berbeda.

Kerumitan Akuntabilitas Publik: Hamdi mempertanyakan aspek tanggung jawab hukum jika terjadi insiden di lapangan, seperti salah tangkap atau penggunaan kekerasan berlebihan. Ketidakjelasan payung hukum pertanggungjawaban antara Polri dan TNI dapat merugikan masyarakat sipil.

Syarat Ketat Bantuan Militer

FORSIBER tidak menampik bahwa bantuan militer dimungkinkan dalam kondisi darurat tertentu. Namun, Hamdi menekankan bahwa keterlibatan tersebut harus bersifat luar biasa dan bukan menjadi aktor rutin.

“Negara boleh bersikap keras terhadap begal, namun jangan sampai demi mengejar pelaku jalanan, kita mundur ke pola keamanan lama di mana tentara masuk ke urusan sipil secara rutin,” tegasnya.

Ia mendesak agar setiap pelibatan TNI harus didasari oleh permintaan resmi dari otoritas sipil atau Polri. Selain itu, harus ada kejelasan mengenai wilayah operasi, batas waktu, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan kekuatan yang terukur.

“Paling penting, TNI dilarang melakukan penyidikan mandiri. Pelaku yang tertangkap harus segera diserahkan kepada Polri untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, diiringi dengan evaluasi terbuka kepada publik,” pungkas Hamdi.

Langkah ini dianggap krusial demi menjaga profesionalisme kedua institusi serta memastikan iklim demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia tetap terjaga.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts