LINGKUNGAN

BNPB Luncurkan SNI 9146:2026 Kelurahan Tangguh Bencana

BNPB merilis SNI 9146:2026 sebagai panduan terstandarisasi penguatan mitigasi dan resiliensi bencana berbasis komunitas perkotaan di tingkat kelurahan.

JAKARTA – Penanganan risiko bencana di kawasan perkotaan kini memiliki parameter teknis baku melalui penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9146:2026 tentang Kelurahan Tangguh Bencana. Pedoman mutu kebencanaan ini resmi disosialisasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui diskusi daring yang diikuti lebih dari 700 peserta, Selasa (27/10/2026).

Kegiatan edukasi publik yang diprakarsai oleh Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana BNPB ini terselenggara berkat kerja sama dengan Komite Teknis (Komtek) 13-08 serta Program Siap Siaga. Mengedepankan prinsip inklusivitas, agenda sosialisasi yang disiarkan langsung melalui saluran digital tersebut turut menghadirkan juru bahasa isyarat guna memudahkan akses informasi bagi penyandang disabilitas.

Penerbitan SNI 9146:2026 melengkapi Peraturan BNPB Nomor 7 Tahun 2025 yang menjadi landasan operasional program ketangguhan desa dan kelurahan. Kehadiran standar ini berfungsi sebagai instrumen ukur, pemantauan kualitas, hingga evaluasi keberlanjutan program di tingkat akar rumput.

Analis Kebencanaan Ahli Madya BNPB, Melissa Aprilia, S.K.M., menguraikan bahwa kelurahan merupakan entitas pemerintahan terdepan yang paling dekat dengan realitas sosial masyarakat. Menurutnya, potensi mitigasi bencana berbasis swadaya warga harus diperluas ke berbagai titik rentan perkotaan. Area penguatan mencakup kawasan hunian, sektor pendidikan, sarana kesehatan, tempat peribadatan, pusat perbelanjaan, perkantoran, infrastruktur vital, hingga destinasi rekreasi.

Kendati demikian, tantangan membangun ketangguhan di level kelurahan memiliki kompleksitas tersendiri dibandingkan desa pedesaan. Ketua Gugus Kerja sekaligus Unsur Pengarah BNPB, Pendeta Jonathan Victor Rembeth, M.Div., M.Arts, menyoroti dinamika demografi perkotaan yang majemuk, pola hidup individualis, serta pesatnya keberadaan hunian bertingkat (vertikal) dan distrik komersial.

“Secara administratif, kelurahan tidak dibekali diskresi kerja sama antarwilayah yang otonom sebagaimana desa. Oleh sebab itu, ruang gerak mitigasi sangat bertumpu pada inisiatif partisipatif masyarakat. Keterlibatan aktif antarpenghuni menjadi penentu utama terbangunnya lingkungan yang tanggap bencana,” jelas Jonathan.

Direktur Sistem Penanggulangan Bencana BNPB, Dr. Ir. Agus Wibowo, M.Sc., menambahkan bahwa perlindungan warga dari dampak petaka alam merupakan pelayanan dasar wajib pemerintah. Mengingat posisi lurah berstatus sebagai aparatur birokrasi daerah dengan keterbatasan ruang fiskal, kepemimpinan adaptif sangat diperlukan di lapangan.

“Melalui SNI ini, lurah didorong memosisikan diri sebagai orkestrator yang mampu menyatukan simpul potensi wilayah, mulai dari relawan Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB), korporasi, hingga sivitas akademika. Regulasi teknis ini harus hidup dalam bentuk aksi nyata di tengah warga, bukan sekadar berakhir sebagai tumpukan berkas administratif atau sertifikasi semata,” tegas Agus.

SNI 9146:2026 sendiri disahkan per 21 Oktober 2026 dan menjadi standar ke-24 yang berhasil dirumuskan oleh Komtek 13-08 di bidang kebencanaan. Mulai November mendatang, naskah lengkap panduan ini dapat diunduh publik secara cuma-cuma melalui portal resmi BNPB di https://bnpb.go.id/sni-kebencanaan atau laman Badan Standardisasi Nasional (BSN) di akses-sni.bsn.go.id.

image_print
author avatar
Saumi R News Tv

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts