PIDIE – Dunia pendidikan keagamaan di Aceh kembali tercoreng oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pidie berhasil meringkus seorang tenaga pengajar berinisial MDW (20) atas dugaan kekerasan seksual terhadap 10 anak didiknya di lingkungan sebuah dayah (pesantren) di Kabupaten Pidie.
Penangkapan terhadap MDW dilakukan oleh tim operasional Satreskrim Polres Pidie di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin (5/10/2026) pagi. Sebelumnya, polisi mencium gelagat mencurigakan setelah terduga pelaku diketahui menghilang dan melarikan diri dari wilayah Pidie sejak Agustus lalu.
Kasat Reskrim Polres Pidie, Mirzan, mengonfirmasi penangkapan predator anak tersebut. Ia menjelaskan bahwa pergerakan cepat kepolisian didasari oleh tiga laporan resmi yang dilayangkan oleh orang tua dan wali korban pada awal Oktober.
“Benar, kami telah menerima laporan dari para wali korban. Saat ini tersangka MDW sudah kami amankan di Mapolres Pidie untuk menjalani penyidikan intensif sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Mirzan saat dimintai keterangan.
Modus Operandi dan Pendampingan Korban
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi tak bermoral tersebut diduga kuat berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni antara Desember 2025 hingga Mei 2026. Lokasi kejadian berpusat di salah satu bilik asrama di Dayah Jabal Ulum, Gampong Tgk. Di Laweung, Kecamatan Muara Tiga.
Modus yang dijalankan tersangka terbilang manipulatif. Dalam laporannya, para korban mengaku kerap dipanggil secara sepihak ke bilik tersangka. Di beberapa insiden, MDW menyuruh korban memijat dirinya sebelum akhirnya melancarkan aksi pencabulan.
Mengingat seluruh korban masih berstatus anak di bawah umur, Mirzan memastikan kepolisian bertindak ekstra hati-hati. Bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pidie, polisi menjamin pendampingan psikologis guna memulihkan trauma (trauma healing) para santri.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat MDW dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat. Polisi saat ini masih terus merampungkan pemberkasan sekaligus mendalami potensi adanya korban lain yang belum berani melapor.
Evaluasi Pengawasan Dayah
Terbongkarnya kasus pencabulan santri di Pidie ini memicu reaksi keras dari Dinas Pendidikan Dayah Provinsi Aceh. Kepala Bidang Pemberdayaan Santri, Effendi, meski menyatakan belum menerima tembusan laporan secara tertulis, mendesak agar kasus ini diusut hingga tuntas.
Satu hal yang paling disoroti oleh Effendi adalah perlindungan privasi korban. “Kami sangat mengimbau kepada seluruh pihak yang menangani dugaan pelecehan ini agar bergerak cepat dengan tetap menjunjung tinggi kerahasiaan identitas anak-anak yang menjadi korban demi masa depan mereka,” tuturnya pada Jumat (16/10/2026).
Effendi kembali mengingatkan pentingnya komitmen lembaga pendidikan untuk mematuhi Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 451.44/20931 tertanggal 8 Desember 2022. Edaran tersebut menginstruksikan pembentukan sistem pengawasan internal yang ketat di setiap dayah guna memitigasi segala bentuk kekerasan fisik maupun seksual.
Kasus ini menjadi pukulan telak sekaligus peringatan keras. Lembaga pendidikan keagamaan yang sejatinya menjadi benteng moral dan tempat teraman bagi anak untuk menuntut ilmu, rupanya masih memiliki celah pengawasan yang rawan dieksploitasi oleh pelaku kejahatan. Evaluasi sistemik menjadi harga mati agar tragedi kemanusiaan serupa tak lagi terulang di tanah Serambi Mekkah.[]











