JAKARTA — Kepala nonaktif Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto, resmi dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Pemecatan tersebut menjadi buntut serius dari temuan Ombudsman RI terkait keberadaan fasilitas mewah di lingkungan Lapas Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan, tindakan disiplin tidak hanya dijatuhkan kepada Wisnu. Sebanyak 16 ASN lainnya juga dikenai sanksi akibat kasus tersebut.
Dari total 17 ASN yang diproses, lima orang direkomendasikan menerima hukuman disiplin berat, sementara 11 lainnya dijatuhi hukuman disiplin sedang.
“Diberhentikan ya. Diberhentikan jadi ASN,” ujar Rudi kepada awak media pada Senin, 5 Oktober 2026.
Menurut Rudi, seluruh sanksi tersebut diberikan setelah kementerian menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kasus ini mencuat setelah Ombudsman RI melakukan pemeriksaan di lingkungan Lapas Cibinong. Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan sebelumnya mengungkap adanya kawasan yang disebut sebagai “klaster mewah” dan ditempati sejumlah warga binaan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan yang menyerupai rumah tinggal, berikut sejumlah kendaraan mewah yang berada di kawasan tersebut.
Fasilitas di dalam bangunan itu juga jauh dari gambaran hunian biasa di dalam lembaga pemasyarakatan. Ombudsman menemukan sofa, kulkas, televisi, meja makan hingga fasilitas kebugaran.
“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah klaster,” kata Syafrida kepada awak media pada Kamis, 24 September 2026.
Temuan Ombudsman tidak berhenti pada fasilitas hunian. Di kawasan tersebut juga ditemukan pembangunan simulator golf yang masih berlangsung ketika pemeriksaan dilakukan.
Di sisi lain, persoalan yang dinilai lebih serius menyangkut aspek keamanan. Ombudsman menemukan adanya akses keluar dari bagian belakang sejumlah rumah petak yang tidak terkunci.
Jalur tersebut bahkan memiliki koneksi langsung menuju kawasan hutan bambu dan tempat pembuangan sampah. Kondisi itu membuka celah keamanan yang berpotensi dimanfaatkan untuk keluar-masuk kawasan lapas tanpa pengawasan sebagaimana mestinya.
Kasus fasilitas mewah tersebut akhirnya berujung pada pemeriksaan internal dan pemberian sanksi terhadap 17 ASN Kementerian Imipas. Pemecatan Wisnu menjadi sanksi paling berat dalam rangkaian penindakan atas dugaan pelanggaran disiplin tersebut.









