NASIONAL

KPK Terbitkan SE Cegah Korupsi Penerimaan Siswa Baru

KPK merilis SE Nomor 7/2026 untuk mengantisipasi gratifikasi, pungli, dan praktik titipan dalam penerimaan siswa baru (PPDB).

SEANTERONEWS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 yang fokus pada langkah-bersihan pencegahan rasuah serta pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Terbitnya pedoman ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya risiko pelanggaran berupa pungutan liar (pungli), praktik suap, hingga fenomena siswa titipan selama masa penerimaan pelajar baru.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menerangkan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem pendidikan memiliki kewajiban moral untuk menjaga kredibilitas proses penerimaan tanpa menyalahgunakan wewenang jabatan.

“Pihak lembaga antirasuah mengimbau segenap pengelola institusi pendidikan untuk memisahkan diri dari segala bentuk penerimaan hadiah ilegal serta tidak memanfaatkan posisi otoritas mereka selama masa pendaftaran pelajar baru,” jelas Abdul Aziz seperti dikutip pada Minggu (31/5/2026).

Surat edaran yang resmi ditandatangani pada 25 Mei 2026 tersebut menjadi pengingat tegas agar proses transisi akademis anak bangsa tidak dijadikan ajang mencari keuntungan materiil sepihak, baik oleh individu maupun kelompok tertentu.

Abdul Aziz menjabarkan bahwa setiap tindakan meminta kompensasi berupa uang, barang, atau fasilitas lainnya dari wali murid pada masa pendaftaran dikategorikan sebagai tindakan ilegal. Aktivitas semacam ini berpotensi membawa pihak yang terlibat ke dalam jerat hukum tindak pidana korupsi.

“Penarikan pungutan atau penawaran bingkisan oleh aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai swasta—termasuk para guru dan jajaran administrasi—baik untuk diri sendiri atau mengatasnamakan sekolah kepada masyarakat luas, dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum yang memiliki konsekuensi sanksi pidana,” ujar Abdul Aziz secara tertulis.

KPK juga mendorong setiap unit pelayanan pendidikan, pengelola madrasah, hingga lembaga pendidikan keagamaan untuk menjadi garda terdepan dalam mempraktikkan budaya jujur dengan menolak pemberian apa pun yang berkaitan dengan fungsi kerja mereka.

Berdasarkan kajian mendalam serta pemetaan kerawanan yang dilakukan oleh KPK, terdapat sejumlah celah penyimpangan yang kerap berulang setiap tahunnya, antara lain:

Pungutan Berkedok Administrasi: Praktik pembiayaan terselubung dengan dalih uang bangku, pendaftaran ulang, atau kewajiban pembelian atribut sekolah tertentu yang tidak didukung regulasi resmi.

Intervensi Kuota (Siswa Titipan): Masuknya calon murid melalui jalur belakang akibat lobi pihak luar, yang mencederai keadilan bagi calon siswa berprestasi atau berhak.

Manipulasi Dokumen: Rekayasa alamat domisili (kartu keluarga), penyalahgunaan jalur afirmasi ekonomi lemah, hingga ketidaksesuaian data kelulusan.

Kelemahan Administrasi: Ketidakjelasan informasi kuota tampung sekolah, lambatnya penyelesaian keluhan publik, serta pengambilan keputusan internal sekolah yang tidak terdokumentasi dengan baik.

Menurut pihak KPK, seleksi masuk sekolah seyogianya dilaksanakan secara efisien, transparan, dan setara demi memberikan hak pendidikan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat sesuai undang-undang yang berlaku.

KPK menilai peningkatan kualitas integritas di lingkungan sekolah sangat mendesak untuk diakselerasi. Merujuk pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2024, indeks nilai kepatuhan di sektor ini baru menyentuh angka 69,50, yang berarti masih berada pada fase pembenahan atau korektif. Skor ini mencerminkan bahwa budaya anti-korupsi mulai tumbuh namun belum berjalan secara konsisten di lapangan.

Sebagai langkah preventif, KPK mengingatkan seluruh pelayan publik di sektor pendidikan yang telanjur menerima gratifikasi yang bertentangan dengan kewajibannya untuk segera melapor kepada unit pencegahan KPK dalam kurun waktu maksimal 30 hari kerja sejak barang diterima.

Adapun bagi penerima gratifikasi dalam bentuk paket makanan, minuman, atau barang konsumsi yang rentan basi dan kedaluwarsa, mereka diperkenankan menyalurkannya langsung kepada yayasan sosial atau pihak yang membutuhkan. Kendati demikian, pencatatan administrasi pelaporan tetap wajib diserahkan kepada KPK menggunakan aplikasi digital Gratifikasi Online (GOL).

Melalui instruksi SE terbaru ini, KPK berharap pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta kepala sekolah dapat bersinergi mempersempit ruang terjadinya tindak pidana korupsi demi terwujudnya layanan pendidikan yang bersih, tepercaya, dan berkeadilan.[]

image_print

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts