Menjebloskan koruptor ke balik jeruji besi tidak lagi cukup untuk memulihkan luka ekonomi bangsa. Publik biasanya lega ketika vonis dijatuhkan dan terdakwa digiring ke lapas. Namun, ke mana uang yang dicuri setelah palu hakim diketuk? Pertanyaan inilah yang seharusnya menjadi ukuran keberhasilan penegakan hukum kita.
Ukuran Keadilan yang Keliru
Selama ini kita terbiasa menghitung keadilan dengan satuan tahun penjara. Semakin lama hukuman, semakin puas rasa keadilan publik. Padahal, korupsi adalah kejahatan ekonomi yang motifnya uang. Menghukum badan tanpa merebut kembali hasil kejahatan sama saja memotong dahan tanpa mencabut akarnya.
Data terbaru menunjukkan arah yang lebih menjanjikan. Presiden Prabowo menyebut total uang tunai yang diselamatkan negara mencapai Rp31,3 triliun sampai April 2026. Angka itu terkumpul bertahap sejak Oktober 2025, mulai dari perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah hingga penyerahan tahap VI pada 10 April 2026 senilai Rp11,42 triliun. Sumbernya beragam, mulai dari denda administratif kehutanan, penerimaan negara bukan pajak hasil penanganan korupsi, hingga setoran pajak.
Pada 13 Mei 2026, Satgas Penertiban Kawasan Hutan kembali menyerahkan uang senilai Rp10,27 triliun. Dari jumlah itu, Rp3,42 triliun berasal dari denda administratif, sedangkan sisanya penerimaan pajak. Angka-angka ini penting bukan karena besarnya, melainkan karena membuktikan bahwa negara mampu menagih. Uang yang kembali ke kas negara punya wajah nyata berupa ruang kelas, jalan, dan rumah rakyat.
Bukan Sekadar Angka
Presiden sendiri mengibaratkan Rp31,3 triliun itu setara perbaikan sekitar 34 ribu sekolah, padahal tahun sebelumnya baru sekitar 17 ribu sekolah yang diperbaiki. Perbandingan ini sederhana, tetapi menohok. Satu perkara korupsi yang asetnya dirampas bisa berarti ribuan bangku sekolah yang tidak lagi reyot. Angka tersebut juga menjadi pengingat bahwa setiap rupiah yang bocor berarti fasilitas publik yang tertunda.
Bukan hanya uang tunai. Dalam sambutannya pada April 2026, Presiden menyebut kawasan hutan yang dikuasai kembali bernilai sekitar Rp370 triliun, atau hampir sepersepuluh APBN. Pada Mei 2026, lahan seluas 2,37 juta hektare kembali diserahkan kepada negara. Artinya, pemulihan aset tidak berhenti pada penyitaan, tetapi juga soal mengelolanya agar produktif bagi rakyat.
Keadilan Restoratif-Finansial
Pergeseran ini bisa disebut keadilan restoratif-finansial. Fokusnya bukan balas dendam, melainkan pemulihan kerugian yang dialami masyarakat. Korban korupsi sesungguhnya adalah warga yang menunggu sekolah diperbaiki, puskesmas dilengkapi, dan jalan desa diaspal. Selama harta hasil kejahatan masih dinikmati keluarga pelaku, para korban itu belum benar-benar mendapat keadilan.
Bagi calon pelaku, ancaman kehilangan seluruh harta bisa lebih menakutkan daripada beberapa tahun kurungan. Logika ekonomi sederhana berlaku: korupsi dilakukan karena keuntungan dinilai lebih besar daripada risikonya. Jika keuntungan itu pasti disita, hitungan untung-rugi para pelaku berubah. Efek jera pun tidak lagi bergantung pada berat ringannya vonis.
Karena itu, kita perlu indikator baru. Kejaksaan, KPK, dan pengadilan sebaiknya melaporkan rasio aset yang berhasil dipulihkan terhadap kerugian negara dalam setiap perkara. Kecepatan pemulihan pun perlu diukur, sebab uang yang lama mengendap kehilangan manfaatnya. Laporan semacam ini akan mengubah cara publik menilai kinerja penegak hukum.
RUU Perampasan Aset
Sayangnya, keberhasilan itu masih bertumpu pada instrumen yang terbatas. Denda administratif dan penagihan pajak tidak menjangkau semua harta hasil kejahatan. Aset yang disembunyikan atas nama pihak lain sering kali sulit disentuh. Di sinilah RUU Perampasan Aset menjadi krusial, karena gagasan dasarnya memungkinkan negara mengejar harta hasil kejahatan itu sendiri.
Wacana ini sudah lama bergulir, bahkan hampir satu dekade. RUU tersebut masuk Prolegnas Prioritas 2025-2026, dan Komisi III DPR mulai menggarap naskahnya sejak Januari 2026. Komisi III kini menargetkan pengesahan pada rapat paripurna 15 Desember 2026. Janji ini patut dihargai, tetapi juga harus terus ditagih.
Draf RUU juga masih disempurnakan karena harus menyesuaikan diri dengan KUHP dan KUHAP baru. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa substansinya menyasar aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Publik berhak ikut mengawal proses ini, bukan sekadar menunggu hasilnya. Partisipasi yang bermakna adalah syarat agar undang-undang ini kuat dan tidak mudah digugat.
Waspadai Pasal yang Hilang
Kewaspadaan tetap perlu. Menurut rilis Transparency International Indonesia, draf terbaru versi DPR terindikasi menghilangkan pasal-pasal krusial, sementara draf itu belum dibuka resmi kepada publik. Publik tentu tidak ingin instrumen sebaik ini justru melemah sebelum lahir. Kewenangan merampas aset tanpa pengawasan ketat sangat rawan disalahgunakan. Karena itu, perlindungan hak pihak ketiga yang sah dan pengujian di pengadilan harus dijaga.
Ada pula soal pengelolaan. Aset sitaan yang dibiarkan terbengkalai akan menyusut nilainya sebelum sempat dimanfaatkan. Karena itu, negara harus menyiapkan pengelola aset yang profesional dan akuntabel. Setiap rupiah hasil rampasan juga wajib tercatat transparan sampai ke kas negara dan dilaporkan penggunaannya kepada publik.
Ukuran Baru Keadilan
Penjara tetap penting sebagai efek jera dan penanda bahwa hukum tidak pandang bulu. Namun, penjara yang penuh membebani anggaran negara, sementara harta hasil korupsi tetap menganggur di tangan pelaku. Yang kita butuhkan adalah pergeseran dari keadilan yang sekadar menghukum tubuh menjadi keadilan yang mengembalikan hak publik. Hukum yang berwibawa adalah hukum yang memiskinkan pelaku, bukan hanya memenjarakannya.
Maka, pertanyaan pada judul ini layak kita ulang setiap kali vonis dibacakan: kapan uang negara kembali? Selama jawabannya masih tidak jelas, keadilan kita belum selesai. Ukuran barunya sederhana. Bukan berapa tahun koruptor mendekam, melainkan berapa banyak sekolah, puskesmas, dan rumah rakyat yang berdiri dari uang yang pernah dicuri.(*)












1 Comment