SEANTERONEWS.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup resmi merangkul perhimpunan penempuh rimba dan pendaki gunung Wanadri guna mempercepat pemulihan bentang alam Indonesia. Kemitraan strategis ini memadukan kekuatan otoritas negara dengan jaringan akar rumput pecinta alam untuk merealisasikan sejumlah agenda konkret, mulai dari revegetasi hutan kritis, pembibitan dan penanaman mangrove, rehabilitasi terumbu karang, hingga ekspedisi susur sungai.
Komitmen tersebut ditegaskan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat saat menghadiri agenda silaturahmi bersama Yayasan Wanadri di kawasan Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (29/9/2026).
Jumhur menilai kiprah panjang Wanadri bukan sekadar melahirkan penjelajah alam, melainkan mencetak kader bangsa yang memiliki patriotisme ekologis. Menurutnya, kecintaan terhadap tanah air harus mewujud dalam tindakan nyata menjaga tanah, air, dan udara Nusantara.
“Wanadri senantiasa mengajak kita untuk memahami, menghargai, dan mencintai lingkungan, yang pada gilirannya menempa kita menjadi patriot yang membela kedaulatan bangsa lewat pelestarian alam,” tutur Jumhur di hadapan jajaran pengurus dan anggota Wanadri.
Tiga Pilar Tobat Ekologis Nasional
Dalam pertemuan tersebut, Jumhur memperkenalkan gagasan transformasi lingkungan bertajuk “Tobat Ekologis Nasional”. Paradigma ini dirumuskan ke dalam tiga dimensi utama:
Dimensi Moral: Kesadaran bersama untuk mengakui kekeliruan tata kelola masa lalu dan berjanji tidak mengulanginya. Dari sisi birokrasi, pemerintah bertekad menyetop terbitnya kebijakan maupun regulasi yang mengabaikan daya dukung lingkungan hidup.
Dimensi Religius: Menggandeng kekuatan lembaga lintas agama di Indonesia. Menjaga keasrian bumi diposisikan sebagai mandat keimanan, mengingat setiap ajaran agama memerintahkan umatnya untuk memuliakan alam ciptaan Tuhan.
Dimensi Tanggung Jawab Restorasi: Meminta pertanggungjawaban konkret dari entitas korporasi yang selama ini telah mengeruk keuntungan materiil dari pemanfaatan sumber daya alam yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
Ancaman Pidana bagi Perusak Lingkungan dan Peluang Ekonomi Hijau
Terkait pilar restorasi, Jumhur mengingatkan korporasi nakal agar tidak lari dari kewajiban memulihkan ekosistem. KLH, tegasnya, tidak segan-segan menerapkan instrumen penegakan hukum secara terpadu, baik berupa pencegahan preventif hingga sanksi pidana represif.
“Besok KLH akan menagih tanggung jawab pihak-pihak yang telah meraup keuntungan besar tetapi meninggalkan kerusakan alam. Sudah waktunya mereka mendanai perbaikan. Di KLH mandat penegakan hukum sangat jelas, mulai dari langkah persuasif hingga penahanan atau pemenjaraan badan bagi perusak lingkungan. Kewenangan itu akan kami optimalkan,” tegas Jumhur.
Di sisi lain, gerakan pemulihan ekologis secara masif ini juga dinilai mampu melahirkan simpul ekonomi baru (green economy). Proses restorasi hutan, pembersihan daerah aliran sungai, hingga penyemaian bibit membutuhkan keterlibatan tenaga kerja lokal dalam jumlah besar serta pasokan sarana pendukung konservasi yang dapat menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar.
Sebagai wujud dukungan konkret terhadap keberlanjutan kaderisasi pegiat alam, Jumhur turut menyerahkan donasi pribadi senilai Rp50 juta yang disisihkan langsung dari gajinya kepada Yayasan Wanadri. Dana operasional ini diserahkan sepenuhnya kepada pengurus yayasan untuk membiayai program pendidikan lingkungan serta aksi-aksi kerelawanan rimba di masa mendatang.[]










