JAKARTA – Pemerintah memberikan garansi bahwa rencana pengetatan pengawasan fiskal serta perluasan jangkauan audit penerimaan negara dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 tidak akan mencederai hak-hak wajib pajak. Penegasan ini terutama berlaku bagi permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menggarisbawahi komitmen otoritas fiskal untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum bagi pelaku usaha dan kepatuhan perpajakan. Hal itu diutarakannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (29/9/2026), merespons perdebatan publik terkait klausul Pasal 37 RUU APBN 2027 yang memperluas cakupan audit negara.
Suahasil memaparkan bahwa tata kelola restitusi merupakan instrumen kendali strategis Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tujuannya adalah memastikan setiap permohonan dana kembali dari kas negara berjalan secara transparan dan berlandaskan koridor hukum yang sah.
“Manajemen restitusi merupakan instrumen yang digunakan Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Pajak demi menjamin bahwa setiap proses pengembalian kelebihan pajak benar-benar taat asas dan berlandaskan hukum,” jelas Suahasil di hadapan media.
Ia kembali menegaskan bahwa negara tidak berniat mempersulit pencairan hak wajib pajak. Menurutnya, setiap rupiah kelebihan setor yang diajukan secara sah akan tetap dihormati dan diproses sebagaimana mestinya.
Verifikasi Transaksi dan Validitas Faktur
Kendati hak pengembalian dijamin, pemerintah menegaskan bahwa proses tersebut harus berjalan beriringan dengan mekanisme verifikasi kepatuhan yang ketat. Audit khusus akan difokuskan untuk menguji substansi keabsahan dokumen, mulai dari rantai transaksi komersial, keaslian faktur pajak, hingga menelisik afiliasi atau hubungan keterkaitan antarwajib pajak yang mengajukan klaim.
Langkah pengujian mendalam ini dipandang krusial guna mengikis celah penyalahgunaan fasilitas restitusi serta mencegah kebocoran penerimaan negara yang tidak semestinya.
“Pemerintah tentu menghormati seutuhnya hak wajib pajak pemohon. Namun pada saat bersamaan, kita berkewajiban menguji kepatuhannya termasuk memastikan keaslian faktur, keabsahan transaksi, serta relasi antar-entitas usaha yang terlibat agar seluruh prosesnya sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Suahasil.
Sebagai payung operasional di lapangan, tata cara teknis mengenai pemeriksaan terpadu dan audit khusus restitusi ini nantinya dirumuskan secara rinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Regulasi turunan tersebut disiapkan guna memberikan pedoman baku serta kepastian durasi proses restitusi bagi dunia usaha.[]










