ACEH

Jalan Lamgapang–Rumpet Rusak dan Berdebu, Mahasiswa Keluhkan Risiko Keselamatan

ACEH BESAR, 8 September 2026 – Kondisi Jalan Lamgapang–Rumpet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, dikeluhkan warga dan mahasiswa karena permukaannya mengalami kerusakan, berlubang, serta menimbulkan debu ketika dilintasi kendaraan pada siang hari. Pada malam hari, lubang dan permukaan jalan yang tidak rata dinilai menyulitkan pengendara karena pencahayaan di sejumlah bagian ruas jalan belum memadai.

Ruas tersebut menjadi salah satu akses yang digunakan masyarakat, termasuk mahasiswa yang tinggal di kawasan Lamgapang dan beraktivitas di sekitar Darussalam. Kondisi jalan yang rusak membuat pengendara harus mengurangi kecepatan dan lebih berhati-hati, terutama saat melintasi bagian jalan yang berlubang.

Abdi Salam, mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) yang tinggal di Desa Lamgapang, mengatakan kondisi jalan tersebut mengganggu aktivitasnya karena hampir setiap hari ia menggunakan jalur itu menuju kampus maupun kawasan Darussalam.

“Jalan berdebu membuat motor yang baru dicuci kembali kotor. Tapi mau bagaimana, jalan itu akses tercepat menuju kampus dari Gampong Lamgapang,” kata Abdi.

Menurut dia, persoalan tidak hanya berupa debu. Sejumlah bagian aspal yang mulai berlubang membuat pengendara harus memperlambat laju kendaraan untuk menghindari kerusakan jalan.

“Bukan cuma debu, tetapi aspal yang mulai berlubang juga membuat perjalanan harus melambat demi keselamatan,” ujarnya.

Abdi mengatakan kondisi jalan menjadi lebih mengkhawatirkan ketika malam karena lubang pada badan jalan tidak selalu mudah terlihat oleh pengendara. Situasi tersebut, menurut dia, diperburuk oleh penerangan yang belum memadai di sejumlah titik.

Keluhan mengenai minimnya penerangan dan lubang jalan di kawasan Krueng Barona Jaya sebelumnya juga pernah disampaikan mahasiswa. Pada April 2025, BEM FISIP USK mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memperbaiki Jalan Rumpet–Lamreung yang disebut menjadi akses mahasiswa dan masyarakat menuju kawasan Darussalam, termasuk Kampus USK dan UIN Ar-Raniry. Dalam pemberitaan saat itu, mahasiswa juga menyoroti lubang jalan dan minimnya penerangan pada malam hari.

Keluhan serupa muncul kembali pada Agustus 2025. Ketua PMII Rayon Laksamana Malahayati UIN Ar-Raniry menyoroti kerusakan di sejumlah ruas jalan di Kecamatan Krueng Barona Jaya dan menyebut lubang yang tergenang ketika hujan berpotensi membahayakan pengendara sepeda motor.

Selain mengganggu perjalanan, debu dari permukaan jalan juga dirasakan warga yang tinggal di sekitar ruas tersebut. Ketika cuaca kering dan kendaraan melintas, material halus dari permukaan jalan mudah terangkat dan beterbangan.

Sejumlah warga disebut berupaya mengurangi debu dengan menyiram permukaan jalan secara mandiri. Namun, langkah tersebut hanya bersifat sementara karena permukaan jalan kembali kering dan berdebu setelah dilalui kendaraan.

Debu jalan juga tidak dapat sepenuhnya dipandang sebagai persoalan kebersihan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memasukkan debu jalan sebagai salah satu sumber partikulat dari sektor transportasi, di samping emisi kendaraan serta keausan ban dan rem. Paparan partikulat, terutama partikel berukuran kecil, memiliki kaitan dengan gangguan kesehatan pernapasan dan kardiovaskular.

Namun, kondisi tersebut tidak berarti seluruh debu di ruas Lamgapang–Rumpet telah terbukti menyebabkan gangguan kesehatan tertentu. Untuk menentukan besarnya risiko kesehatan di lokasi tersebut diperlukan pengukuran kualitas udara dan partikulat secara langsung.

Persoalan jalan Lamgapang–Rumpet menjadi penting karena ruas tersebut tercantum dalam Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 135 Tahun 2017 tentang Penetapan Status Ruas-Ruas Jalan sebagai Jalan Kabupaten. Dalam dokumen yang tersedia pada PPID Kabupaten Aceh Besar, ruas Lamgapang–Rumpet tercatat sebagai Nomor Ruas 039 dengan panjang 1,20 kilometer.

Secara regulasi nasional, penyelenggaraan jalan kabupaten merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah kabupaten. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 mengatur kewenangan penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan kota, termasuk pembangunan dan pengawasannya.

Catatan administratif mengenai status jalan tersebut memberikan konteks bahwa persoalan Lamgapang–Rumpet bukan sekadar persoalan jalur alternatif bagi mahasiswa, melainkan menyangkut salah satu ruas jalan yang tercatat dalam jaringan jalan kabupaten.

Masalah jalan rusak di kawasan sekitar Krueng Barona Jaya bukan hal yang sepenuhnya baru. Pada 2024, misalnya, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh memberitakan perbaikan ruas Cot Irie–Limpok setelah sebelumnya jalan tersebut banyak berlubang dan menimbulkan debu pada musim kemarau serta genangan ketika hujan. Ruas itu juga disebut banyak digunakan masyarakat dan mahasiswa.

Rangkaian pemberitaan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan kondisi jalan dan akses transportasi di kawasan yang menjadi penghubung masyarakat dengan kawasan pendidikan Darussalam telah beberapa kali mendapat perhatian publik.

Bagi pengguna Jalan Lamgapang–Rumpet, kebutuhan utama bukan sekadar permukaan aspal yang mulus. Jalan yang layak juga berkaitan dengan keselamatan pengendara, kelancaran mobilitas warga, serta akses mahasiswa menuju pusat pendidikan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar maupun instansi teknis terkait mengenai kondisi terbaru ruas Lamgapang–Rumpet, rencana perbaikan, ataupun jadwal penanganannya. Konfirmasi dari pihak pemerintah penting agar masyarakat mengetahui kondisi resmi ruas tersebut sekaligus memperoleh kepastian mengenai langkah penanganannya.

Bagi pengguna jalan, harapannya sederhana: kerusakan dapat ditangani sebelum risiko di jalan berubah menjadi kecelakaan.(*)

image_print
author avatar
Syarifudin Brutu
Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts