BANDA ACEH – Ketegasan dalam menjaga kedaulatan negara kembali ditunjukkan oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh. Usai menuntaskan masa hukuman pidana selama satu tahun di jeruji besi, seorang Warga Negara (WN) asal Pakistan berinisial MA akhirnya dieksekusi untuk dideportasi kembali ke negara asalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono, mengonfirmasi bahwa proses pemulangan paksa mantan narapidana keimigrasian tersebut dilakukan melalui gerbang keberangkatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Selain pendeportasian, MA juga diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan (cekal) agar aksesnya tertutup untuk kembali memasuki wilayah yurisdiksi Indonesia.
“Tindakan administratif keimigrasian ini kami eksekusi setelah yang bersangkutan menyelesaikan sanksi pidananya. Ia terbukti secara sah melanggar perundang-undangan dengan menyalahgunakan izin tinggal, serta secara ilegal mengantongi dokumen kependudukan Indonesia,” ungkap Bambang dalam keterangan resminya, Sabtu (29/8/2026).
Terbongkarnya siasat ilegal WN Pakistan ini bermula dari kepiawaian operasi intelijen keimigrasian yang berkolaborasi erat dengan Tim Satuan Tugas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di wilayah Banda Aceh. Dari hasil penyisiran dan pengawasan di lapangan, aparat mendapati aktivitas MA menyimpang jauh dari peruntukan izin tinggal yang ia miliki.
Akibat tindak tanduknya, MA diseret ke meja hijau. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara yang harus dihabiskannya di Rutan Banda Aceh.
Bambang menegaskan, pendeportasian ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan manifestasi nyata komitmen Imigrasi Banda Aceh dalam menegakkan supremasi hukum tanpa kompromi. Langkah terukur ini diambil demi merawat ketertiban umum sekaligus menjaga muruah negara.
“Pesan kami sangat jelas. Setiap ekspatriat atau warga negara asing yang berada dan beraktivitas di wilayah Indonesia mutlak harus patuh pada hukum positif yang berlaku,” tegas Bambang.
Apresiasi Sinergitas Lintas Instansi
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi taktis yang ditunjukkan oleh jajaran Imigrasi dan aparat intelijen. Menurutnya, kerja sama lintas instansi yang solid ini sukses menutup celah bagi para pelanggar hukum asing di Aceh.
Tato menilai, langkah deportasi ini adalah bukti sahih keseriusan pemerintah dalam mengawal stabilitas keamanan regional.
“Pengawasan keimigrasian di Bumi Serambi Mekkah akan terus kami pertebal. Sinergi antarlembaga penegak hukum dan intelijen menjadi ujung tombak agar tidak ada ruang bagi pelanggaran kedaulatan di wilayah Aceh,” pungkas Tato.[]











