Banda Aceh – Pemerintah Aceh mulai menyusun dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Dokumen tersebut ditargetkan rampung pada Januari ini.
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menegaskan penyusunan R3P tugas strategis Pemerintah Aceh sebagai dasar pengusulan penanganan pascabencana ke pemerintah pusat.
“Tugas Pemerintah Aceh adalah menyusun R3P. Tim ini bekerja berlandaskan data dan informasi yang disampaikan oleh kabupaten dan kota. Seluruh data yang kita miliki akan kita usulkan ke pemerintah pusat,” kata Nasir dalam rapat koordinasi penyusunan R3P, Jumat, 2 Januari 2026.
Dia menyebut dokumen R3P tersebut dapat diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta kementerian dan lembaga terkait paling lambat 20 Januari 2026.
Menurut Nasir, seluruh dampak banjir dan longsor harus masuk dalam dokumen R3P, mulai dari kerusakan rumah warga, lingkungan, sektor ekonomi, kawasan permukiman, hingga aset milik desa, kabupaten, dan provinsi.
“Semua hal yang terdampak harus terdata. Kita menargetkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi ini dapat diselesaikan pada tahun 2028,” jelasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah, mengingatkan pentingnya perencanaan yang matang agar pelaksanaan di lapangan berjalan efektif dan tepat sasaran.
Menurut Jarwansah, melihat kondisi lapangan, penyelesaian rehab-rekon secara menyeluruh berpotensi memakan waktu hingga lima tahun.
Dia menegaskan seluruh kerusakan akibat bencana harus dimasukkan ke dalam dokumen R3P. Pasalnya, setelah ditetapkan secara nasional, tidak ada lagi ruang untuk penambahan.
“Apa yang terdampak harus tertuang semua dalam R3P, jangan sampai ada yang terlewat, baik rumah warga, aset desa, aset kabupaten, hingga aset provinsi. Kalau sudah ditetapkan secara nasional dan ada yang luput, maka tidak bisa lagi dimasukkan,” katanya.
BNPB menargetkan dokumen R3P Aceh dapat dirampungkan dalam Januari 2026 agar proses rehab-rekon pascabencana dapat segera berjalan secara terarah dan berkelanjutan.[]









