SEANTERONEWS.com – Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan dua warga negara (WN) Nigeria yang kedapatan melanggar aturan izin tinggal di wilayah Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. Operasi pengawasan lapangan tersebut sempat diwarnai aksi kejar-kejaran lantaran salah seorang warga asing berusaha melarikan diri saat hendak diperiksa.
Penindakan tersebut merupakan hasil dari penyisiran berkala yang digelar pada Kamis (27/8/2026) malam. Operasi difokuskan pada titik-titik konsentrasi aktivitas wisatawan mancanegara, seperti kelab malam, bar, dan tempat hiburan di kawasan Ubud serta Sanur.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari tindak lanjut informasi intelijen terkait adanya orang asing yang bermasalah dengan izin tinggal di sebuah tempat usaha di kawasan Ubud.
Saat tim mendatangi lokasi untuk melakukan verifikasi identitas, salah satu WNA menunjukkan gelagat mencurigakan dan mencoba kabur menghindari petugas.
“Situasi sempat menegang di lokasi saat salah satu WNA tiba-tiba melarikan diri untuk menghindari pemeriksaan. Berkat kesiapsiagaan personel di lapangan, pengejaran langsung dilakukan hingga yang bersangkutan berhasil diamankan tanpa perlawanan lebih lanjut,” jelas Haryo dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Dari hasil identifikasi dan pencocokan basis data keimigrasian di lokasi, petugas mendapati pelanggaran administratif berat pada kedua warga asing tersebut:
WN Nigeria pertama terbukti telah melampaui batas izin tinggal (overstay) selama 379 hari atau lebih dari satu tahun.
WN Nigeria kedua tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan maupun bukti izin keimigrasian yang sah kepada petugas pemeriksa.
Keduanya langsung digelandang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna menjalani proses pemeriksaan intensif dan penahanan sementara sebelum dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), yang dapat berujung pada sanksi pendeportasian serta penangkalan masuk ke wilayah Indonesia.
Selain menyasar wilayah Ubud, tim Inteldakim pada malam yang sama turut melakukan pemantauan ketat di sentra wisata Sanur. Dari hasil patroli di kawasan Sanur, situasi terpantau tertib tanpa temuan pelanggaran izin tinggal.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa penertiban orang asing di Pulau Dewata terus digencarkan guna menjaga stabilitas keamanan, kenyamanan, serta ketertiban pariwisata daerah.
“Pendekatan humanis dan komunikatif tetap menjadi standar operasional petugas dalam berinteraksi di lapangan. Namun, hal itu bukan berarti adanya toleransi terhadap pelanggaran hukum. Siapa pun orang asing yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan Indonesia akan kami tindak tegas dan profesional,” tegas Ramdhani.
Otoritas imigrasi juga mengimbau para pemilik usaha, pengelola akomodasi, dan masyarakat lokal untuk terus proaktif melaporkan keberadaan maupun aktivitas warga negara asing yang dinilai mencurigakan di lingkungannya.[]











