JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Kedua tersangka berinisial BP dan SR, resmi ditahan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan dalam manipulasi pajak perusahaan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengumumkan penetapan tersangka ini dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026) malam.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Saeful Bahri Siregar, memaparkan bahwa kasus ini bermula dari temuan adanya manipulasi laporan penjualan komoditas bubur kertas (pulp) oleh PT TPL kepada perusahaan afiliasinya sepanjang periode 2008–2025.
Menurut hasil penyidikan, PT TPL diduga sengaja melaporkan volume ekspor produk pulp yang lebih rendah dibandingkan angka penjualan yang sebenarnya. “PT TPL secara melawan hukum melaporkan penjualan produk pulp dengan data yang tidak sebenarnya,” ungkap Saeful.
Tersangka BP dan SR diduga berperan sebagai supervisor pemeriksaan pajak pada tahun 2020, 2023, dan 2024. Keduanya dituduh menyalahgunakan wewenang dengan tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Mereka diduga mengabaikan penelaahan kertas kerja pemeriksaan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang seharusnya menjadi standar audit perusahaan.
Akibat perbuatan tersebut, negara menanggung kerugian yang sangat besar. Berdasarkan perhitungan awal tim penyidik, penurunan pendapatan negara dari sektor pajak akibat praktik manipulasi ini mencapai angka Rp2 triliun.
Atas perbuatannya, BP dan SR disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman berat atas penyalahgunaan jabatan yang mengorbankan keuangan negara demi memuluskan kepentingan perusahaan.
Guna mempercepat proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejagung memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap BP dan SR. Keduanya kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Hingga saat ini, penyidik terus melakukan pendalaman guna mengungkap apakah terdapat pihak lain di dalam perusahaan maupun instansi terkait yang turut bermain dalam skema transfer pricing ini. Kasus ini menjadi sorotan serius karena melibatkan integritas oknum aparat pajak dalam mengawasi wajib pajak besar yang beroperasi di Indonesia.[]











