SEANTERONEWS.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASFR sebagai tersangka. Penetapan ini berkaitan dengan kasus dugaan penggelapan serta penipuan dana perjalanan ibadah umrah jemaah.
Pengumuman status hukum tersangka tersebut disampaikan secara terbuka dalam konferensi pers yang digelar di Aula Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian memberikan atensi penuh terhadap penanganan perkara ini. Hal ini disebabkan karena kasus tersebut berdampak langsung pada hak-hak keberangkatan para jemaah yang telah tertunda dari jadwal semula.
“Polda Metro Jaya menyampaikan empati kepada para jemaah dan keluarga yang terdampak. Perkara ini akan ditangani secara profesional, proporsional, dan hati-hati dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi para korban,” tegas Budi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menguraikan bahwa laporan terkait kasus ini pertama kali diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 28 Mei 2026. Setelah mengumpulkan alat bukti awal dan melakukan penyidikan intensif, penyidik akhirnya menetapkan pimpinan Hanania Group tersebut sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ASFR disinyalir mempergunakan akumulasi biaya setoran jemaah untuk mengatasi kesulitan keuangan di luar urusan operasional keberangkatan umrah.
“Tersangka diduga menggunakan dana para jemaah untuk menutupi permasalahan keuangan dan kepentingan lain di luar kebutuhan keberangkatan umrah,” jelas Iman.
Dampak dari penyalahgunaan dana tersebut menyebabkan puluhan jemaah gagal berangkat ke Tanah Suci. Hingga saat ini, penyidik kepolisian telah memeriksa 38 jemaah yang menjadi korban dengan nilai kerugian riil terverifikasi sebesar Rp4,2 miliar.
Kendati demikian, akumulasi nilai kerugian yang diajukan oleh pelapor bersama jemaah lainnya dalam laporan resmi mencapai angka Rp12,145 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, Hanania Group memasarkan paket perjalanan umrah tersebut melalui selebaran brosur digital di media sosial Instagram. Mereka menawarkan tarif perjalanan berkisar antara Rp29 juta hingga Rp46 juta per paket.
Sebagai langkah pembuktian hukum, penyidik kepolisian menyita sejumlah dokumen penting dari operasional agen travel tersebut. Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain berkas administrasi perjalanan umrah Hanania Group, perlengkapan fisik umrah jemaah, 301 lembar dokumen visa, serta 102 paspor milik jemaah.
Guna mengakomodasi laporan korban lain yang belum terdata, Polda Metro Jaya resmi membuka posko pengaduan khusus bagi masyarakat. Korban atau pihak yang memiliki informasi terkait operasional Hanania Group dapat menghubungi layanan pengaduan via WhatsApp di nomor 0813-1400-141, yang beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.[]









