JAKARTA – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, melontarkan sorotan tajam terhadap penanganan dua perkara besar yang kini menjadi perhatian publik: dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan kasus yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Mahfud mengingatkan adanya persepsi negatif di mata publik terkait momentum penanganan kedua perkara tersebut.
Dalam ulasannya di kanal YouTube pribadi, Selasa (11/8/2026), Mahfud menyoroti adanya korelasi waktu yang mencurigakan. Ia mencatat bahwa Kejaksaan Agung sempat memulai langkah besar dengan memerintahkan inventarisasi permasalahan program MBG pada 15 Juni 2026. Namun, tepat pada 10 Juli 2026 hari yang sama ketika perkara Febrie Adriansyah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung instruksi pengumpulan data terkait MBG justru dihentikan.
Mahfud tidak menyebut dugaan barter perkara sebagai sebuah fakta hukum, melainkan sebagai sebuah “kesan publik” yang sangat beralasan. Ia menilai pemberitaan mengenai skandal program MBG yang sebelumnya menjadi “bom besar” di jagat korupsi Indonesia, kini mendadak meredup seiring dengan menguatnya perhatian nasional terhadap kasus Febrie Adriansyah.
“Tampak ada kesan opini publik yang ditukar. Perkara Adriansyah (Febrie) agar tidak terlalu keras menghantam Kejaksaan Agung, dan kasus MBG dikecilkan atau dilokalisasi hanya kepada pihak yang sudah terlanjur diperiksa,” ujar Mahfud.
Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus segera diuji dengan fakta hukum. Mahfud berharap spekulasi ini tidak benar, namun ia menekankan bahwa publik memiliki hak untuk menaruh curiga jika transparansi mulai berkurang.
Menanggapi sorotan publik, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membantah bahwa penghentian pengumpulan data MBG memiliki kaitan dengan kasus Febrie Adriansyah. Pihak Kejagung berdalih bahwa pengumpulan data tersebut memiliki batas waktu yang telah ditentukan, sehingga surat instruksi baru diterbitkan untuk menghentikan pendataan yang sudah usai.
Kejagung juga menegaskan bahwa penghentian pendataan tidak sama dengan penghentian penyidikan. Proses pengumpulan alat bukti terhadap perkara MBG diklaim tetap berjalan di bawah kendali Badan Gizi Nasional (BGN).
Mahfud MD menyatakan bahwa perhatian publik terhadap kasus MBG sangat beralasan mengingat besarnya dampak program tersebut bagi masyarakat. Ia mendesak agar masyarakat tidak berhenti mengawal kedua kasus ini agar tidak ada proses hukum yang berhenti di tengah jalan atau sengaja dipetieskan.
“Kalau mau memperbaiki Indonesia, harus berani sakit. Ibarat orang yang sakit parah, harus berani dioperasi. Jika tidak, penyakitnya akan terus menjalar,” tegasnya.
Bagi Mahfud, transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Ia menantang aparat penegak hukum untuk membuka secara gamblang perkembangan pemeriksaan saksi, penetapan tersangka baru, dan jadwal pelimpahan ke pengadilan. Tanpa langkah tersebut, polemik mengenai “barter perkara” akan terus menghantui kredibilitas institusi penegak hukum di Indonesia. Publik kini menanti, apakah hukum akan berjalan secara independen berdasarkan alat bukti, atau justru tunduk pada kepentingan di balik layar.[]










