BREAKING

NASIONAL

Digitalisasi Bea Cukai: Waspada Praktik Rente Baru

Digitalisasi saja tak cukup, IAW tekankan perlunya tata kelola data (governansi digital) yang kuat untuk cegah penyimpangan di Bea Cukai.

JAKARTA – Transformasi digital di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dinilai belum menjadi jaminan mutlak terciptanya birokrasi yang bersih. Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, memperingatkan bahwa tanpa penguatan tata kelola data (data governance) yang transparan, praktik penyimpangan berisiko hanya berpindah format dari interaksi fisik di meja pelayanan menuju manipulasi di balik layar sistem elektronik.

Menurut Iskandar, digitalisasi hanyalah alat proses, sedangkan governansi digital adalah perihal siapa yang memegang kendali atas teknologi tersebut. “Pertemuan fisik memang berkurang, tetapi hilangnya meja layanan tidak otomatis menghilangkan transaksi. Praktik penyimpangan bisa saja berpindah ke celah akses sistem,” ungkap Iskandar di Jakarta, Minggu (2/8/2026).

Iskandar menyoroti bahwa dalam sistem perbankan atau kepabeanan, titik kritisnya terletak pada pihak yang berwenang mengubah profil risiko perusahaan atau menentukan jalur pemeriksaan kontainer. Tanpa pengawasan yang ketat, keputusan strategis dapat dimanipulasi melalui pengaturan parameter sistem.

Ia melontarkan serangkaian pertanyaan kritis terkait akuntabilitas: Siapa yang berwenang mengubah profil perusahaan? Siapa yang bisa menentukan kontainer masuk ke jalur merah atau hijau? Dan yang paling krusial, apakah jejak perubahan data tersebut dapat dipastikan tidak bisa dihapus oleh oknum tertentu?

“Sistem elektronik tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Pada akhirnya, manusia yang merancang, mengatur parameter, dan memberikan hak akseslah yang bertanggung jawab. Jangan sampai ada penahanan barang atau kebijakan yang hanya berdalih sebagai ‘keputusan sistem’,” tegasnya.

Merespons potensi celah tersebut, IAW mengusulkan penerapan National Border Economic Governance System (NBEGS). Sistem ini bertujuan mengintegrasikan seluruh alur kerja lintas kementerian dan lembaga di pintu masuk ekonomi Indonesia.

NBEGS bukan sekadar penambahan aplikasi baru, melainkan arsitektur tata kelola yang mengedepankan audit trail yang permanen. Setiap instruksi pimpinan—baik untuk menunda pemeriksaan, melepas barang, maupun menghentikan penindakan—harus memiliki catatan digital yang tidak dapat dimodifikasi (immutable).

“Semua instruksi tidak boleh lagi bersifat perintah sunyi. Harus ada jejak audit yang jelas sehingga jika terjadi penyimpangan, siapa pun yang bertanggung jawab dapat langsung teridentifikasi secara otomatis,” tambah Iskandar.

Secara regulasi, Indonesia sebenarnya sudah memiliki fondasi kuat melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), kebijakan Satu Data Indonesia, dan regulasi interoperabilitas layanan digital. Tantangan terbesarnya saat ini adalah keberanian untuk menerapkan prinsip-prinsip tersebut secara nyata dalam tata kelola perdagangan lintas batas.

IAW berharap pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem yang ada. Digitalisasi harus menjadi alat untuk memutus mata rantai perburuan rente, bukan justru mempercanggih cara-cara lama yang merugikan negara. Transparansi data adalah kunci untuk membangun sistem yang akuntabel, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi kepabeanan dapat kembali terjaga.[]

image_pdfimage_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts