HUKUM

Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa dalam Kasus Ijazah

Majelis Hakim PN Jakarta Timur kabulkan eksepsi Dokter Tifa terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akhirnya mengeluarkan putusan sela dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret Tifauzia Tyassuma, atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa.

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, proses pemeriksaan pokok perkara tidak dilanjutkan ke tahap persidangan selanjutnya. Majelis hakim memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada pihak penuntut umum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Respons Dokter Tifa

Usai persidangan, Dokter Tifa menyatakan rasa syukurnya atas putusan tersebut. Ia mengapresiasi kebijakan majelis hakim yang menurutnya telah mempertimbangkan perkara secara komprehensif.

“Kami mengucapkan terima kasih banyak atas semua yang telah dilakukan sehingga keadilan dan kebenaran ini bisa tetap berdiri di negara ini. Semuanya tentu datang dari Allah SWT,” ujar Dokter Tifa kepada awak media di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Meskipun memenangkan tahap putusan sela, Dokter Tifa menegaskan bahwa dirinya tidak akan berhenti dalam memperjuangkan keyakinannya. Polemik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang sempat ia lontarkan, menurutnya masih menjadi isu yang penting untuk dikawal melalui jalur hukum.

“Keputusan majelis hakim hari ini tidak menyurutkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran terkait isu yang selama ini menjadi polemik di ruang publik,” tambahnya.

Aspek Hukum Putusan Sela

Perlu dipahami, putusan sela yang mengabulkan eksepsi ini tidak berkaitan dengan pokok perkara atau substansi tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Keputusan tersebut murni menyangkut aspek hukum acara atau prosedur formil yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam melihat kelengkapan berkas perkara.

Hingga saat ini, pihak kejaksaan selaku penuntut umum belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah hukum selanjutnya yang akan diambil atas putusan tersebut. Berkas perkara kini berada dalam posisi dikembalikan kepada penuntut umum, sesuai dengan perintah majelis hakim.

Proses ini kembali menyoroti pentingnya kepatuhan pada hukum acara pidana dalam menangani perkara yang menyita perhatian publik. Publik kini menanti langkah hukum apa yang akan diambil pihak penuntut umum dalam menanggapi hasil putusan sela tersebut guna memastikan kepastian hukum dalam perkara ini.[]

image_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts