SEANTERONEWS.com – Fenomena keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam praktik judi online (judol) kini menjadi persoalan sistemik yang mengguncang integritas birokrasi Indonesia. Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap ribuan aparatur negara terpapar aktivitas perjudian digital dinilai sebagai sinyal darurat yang menuntut pembenahan total pada sistem pembinaan integritas nasional.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menegaskan bahwa praktik ini tidak boleh hanya dilihat sebagai pelanggaran disiplin individu. Menurutnya, hal ini merupakan indikasi nyata bahwa sistem pembinaan ASN saat ini belum cukup adaptif menghadapi tantangan moral di era digital.
“Judi online di lingkungan pemerintahan sangat merusak mental ASN. Praktik ini menggerus integritas dan menurunkan kualitas pelayanan publik. Pemerintah harus menelusuri jaringan yang terlibat dan membangun sistem pencegahan yang lebih komprehensif,” ujar Mardani dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).
Temuan Sistemik dan Persoalan Gaya Hidup
Data PPATK menunjukkan skala permasalahan yang cukup masif. Di Jawa Barat, tercatat 2.663 ASN terindikasi melakukan transaksi judi online dengan nilai mencapai Rp14 miliar. Temuan serupa pun muncul di Kementerian Pekerjaan Umum (PU), di mana sekitar 6.000 pegawai diduga terpapar aktivitas tersebut.
Mardani menilai bahwa keterlibatan ASN—yang notabene memiliki penghasilan tetap lebih didorong oleh faktor gaya hidup, kecanduan, dan dorongan psikologis, bukan sekadar alasan ekonomi. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya memasukkan aspek kesehatan mental dalam agenda pembinaan aparatur ke depan.
Menuju Sistem Integritas ASN Digital
Untuk merespons tantangan ini, Mardani mendorong Kementerian PANRB dan BKN untuk segera menyusun “Sistem Nasional Pembinaan Integritas ASN di Era Digital”. Ia mengusulkan langkah-langkah strategis sebagai berikut:
Pendidikan Etika Digital: Mengintegrasikan literasi keuangan, bahaya judi online, hingga investasi bodong ke dalam setiap tahapan manajemen ASN, mulai dari rekrutmen hingga pengembangan kompetensi.
Early Warning System: Membangun sistem peringatan dini berbasis analisis data untuk mendeteksi perilaku berisiko sebelum berujung pada pelanggaran hukum.
Asesmen Berkala: Menerapkan standar asesmen perilaku secara rutin untuk mengidentifikasi kebutuhan pendampingan psikososial bagi ASN.
Mardani juga menekankan bahwa sistem pembinaan ini harus berlaku setara, baik bagi PNS maupun PPPK, tanpa diskriminasi. Mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, ia berharap manajemen talenta tidak hanya berfokus pada jenjang karier, tetapi juga menjadi instrumen utama dalam memperkuat karakter dan moralitas.
“Di era digital, kualitas birokrasi tidak hanya ditentukan oleh kompetensi teknis. Negara harus mampu membangun sistem yang menjaga integritas ASN dari penyimpangan digital. Ini adalah momentum untuk melakukan reformasi budaya birokrasi yang menjadikan integritas sebagai fondasi utama pelayanan publik,” pungkas Mardani.[]











