SEANTERONEWS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah strategis dengan membentuk tim khusus (timsus) beranggotakan sembilan jaksa senior untuk menangani penyidikan tiga perkara besar yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil sebagai upaya menjamin independensi dan objektivitas penyidikan pasca-pelimpahan berkas dari Kortastipidkor Polri.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa ketiga perkara yang menjadi fokus timsus adalah dugaan korupsi PT ASABRI, korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau Steel.
Menghindari Konflik Kepentingan
Seluruh anggota tim dipilih secara selektif dari luar lingkungan Jampidsus. Menurut Anang, kebijakan ini bertujuan untuk menghindari potensi konflik kepentingan. Selain itu, sebagian besar anggota tim memiliki rekam jejak mumpuni sebagai mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga dipastikan memiliki kapasitas mumpuni dalam menangani perkara korupsi skala besar.
“Pembentukan tim ini merupakan komitmen Kejagung agar proses penyidikan berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Anang.
Komposisi Jaksa Senior Berpengalaman
Tim khusus ini merupakan perpaduan antara pakar pelacakan aset, penuntutan, hingga pengawasan. Berikut adalah sembilan jaksa senior yang ditunjuk:
Agus Salim: Inspektur Keuangan II pada Jamwas, mantan penyidik KPK.
Muhibuddin: Kajati Sumatera Utara, mantan Koordinator Pelacakan Aset KPK.
Chatarina Muliana Girsang: Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan, mantan Kepala Biro Hukum KPK.
Riyono: Inspektur Keuangan I pada Jamwas, mantan penyidik KPK.
Agus Sahat: Sekretaris Jampidum, mantan Kajati Jawa Timur.
Irene Putrie: Direktur Pertimbangan Hukum Jamdatun, mantan Ketua Tim Penuntut Umum kasus e-KTP.
Rinaldi Umar: Wakajati Banten, mantan Atase Hukum di KBRI Riyadh.
Zet Tadung Allo: Direktur Penuntutan Jampidmil, mantan Kajati NTT.
Hari Wibowo: Direktur A pada Jampidum, mantan Wakajati Jawa Timur.
Menjamin Profesionalitas Penyidikan
Kombinasi jaksa senior dengan latar belakang pengalaman yang beragam ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam memproses perkara yang menyita perhatian publik. Kehadiran jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK diharapkan mampu memberikan perspektif penyidikan yang tajam, terutama dalam hal pelacakan aset (asset recovery) dan pembuktian tindak pidana pencucian uang.
Kejagung berharap dengan dibentuknya tim khusus ini, seluruh keraguan publik mengenai potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara yang melibatkan pejabat internal dapat terjawab. Proses hukum dipastikan akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tanpa intervensi, demi tegaknya keadilan di institusi Kejaksaan.[]











