BREAKING

BISNIS

GAPPRI: Aturan Baru Kemasan Rokok Ancam 6 Juta Pekerja

GAPPRI memperingatkan rancangan aturan penyeragaman kemasan rokok (RPMK) dapat mengancam kelangsungan industri hasil tembakau dan nasib 6 juta pekerja.

JAKARTA – Rencana regulasi penyeragaman bungkus rokok yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) mengenai Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, diproyeksikan bakal menjadi beban regulasi tambahan yang memberatkan kelangsungan usaha nasional.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, memaparkan bahwa draf aturan penyeragaman kemasan tersebut berisiko serius mengancam kelangsungan operasional pabrik serta nasib penghidupan sekitar enam juta pekerja di sektor padat karya ini.

Menurutnya, industri hasil tembakau (IHT) saat ini tengah berada dalam kondisi yang sangat tertekan akibat berbagai pembatasan regulasi yang mengikis daya saing pasar.

“Industri hasil tembakau saat ini sekarang sangat tertekan dengan berbagai aturan yang melemahkan daya saing di sektor padat karya ini. Padahal, kinerja IHT sudah mengalami kontraksi sejak tahun 2020. Produktivitas industri mengalami penurunan 3 persen di tahun 2025 (yoy),” ungkap Henry dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Grafik Produksi yang Terus Mengalami Kontraksi

Henry membeberkan draf data penurunan produksi IHT secara tahunan (year-on-year). Pada tahun 2024, kapasitas produksi tercatat sebesar 317,4 miliar batang, namun angka tersebut melorot menjadi 307,8 miliar batang pada tahun 2025.

Atas dasar penurunan kinerja tersebut, GAPPRI berharap pemerintah bersedia memberikan perlindungan serta jaminan keamanan berusaha agar pelaku industri legal dapat tetap menjalankan roda usahanya secara kondusif.

“Dari 317,4 miliar batang di 2024 menjadi 307,8 miliar batang di tahun 2025. Yang kami harapkan saat ini adalah pemerintah dapat memberikan jaminan kepada kami, industri legal dapat bekerja dengan baik,” tambahnya.

Dampak PP 28/2024 dan Standardisasi Warna Pantone 448C

Tekanan terhadap kelangsungan usaha IHT dinilai kian berat pascaditerbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 beserta berbagai draf aturan turunannya.

Salah satu klausul yang menuai keberatan keras adalah rencana penyeragaman tampilan bungkus rokok mencakup kesamaan huruf, bentuk wadah, hingga kewajiban penggunaan warna tunggal pantone 448C. Langkah ini dipandang justru berpotensi mematikan kelancaran ekosistem industri tembakau legal dari hulu hingga hilir.

Henry mengingatkan bahwa penerapan kendali regulasi yang terlampau ketat dan masif sering kali tidak efektif menyelesaikan akar masalah. Sebaliknya, pengetatan aturan kemasan secara berlebihan ini dikhawatirkan hanya akan menjadi formalitas tanpa melihat realitas daya beli di lapangan.

Lebih parah lagi, kebijakan ini diproyeksikan memicu lonjakan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat, yang pada akhirnya mendistorsi pasar serta merugikan penerimaan kas negara dari sektor cukai.

“Regulasi yang semakin ketat berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal. Pada akhirnya, kondisi ini justru merugikan negara dan menciptakan distorsi di pasar,” tutup Henry.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts