BREAKING

HUKUM

Ketimpangan Ganti Rugi Immaterial di Mata Hukum Disorot

Praktik pengadilan yang dinilai sering abaikan ganti rugi immaterial dalam sengketa perdata dikritik. Ketimpangan dengan perkara pidana dinilai mencederai keadilan.

Jakarta  – Praktik peradilan di Indonesia kembali menjadi sorotan terkait konsistensi dalam putusan ganti rugi immaterial. Kalangan pemerhati hukum menilai, majelis hakim di pengadilan tingkat pertama hingga kasasi masih sering mengabaikan tuntutan ganti rugi jenis ini dalam sengketa perdata, berbeda halnya dengan penanganan perkara pidana.

Pemerhati hukum, Hady Susanto, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Senin (6/7/2026), menyoroti adanya disparitas tajam tersebut. Menurutnya, berdasarkan pedoman putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor: 650/PK/Pdt/1994, ganti rugi immaterial memang diprioritaskan pada kasus pidana khusus yang menyangkut nyawa, tubuh, atau kehormatan.

Namun, dalam ranah perdata, preseden yang terbangun cenderung kaku. Sebagian besar gugatan immaterial ditolak dengan mengacu pada yurisprudensi tetap MA, yakni No.550K/Sip/1979 dan No.588K/Sip/1983.

“Jika tuntutan ganti rugi immaterial diabaikan pengadilan, tentu saja merugikan pencari keadilan, khususnya dalam konteks perkara perdata. Pihak penggugat secara finansial dirugikan karena modal usahanya tidak berkembang akibat wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan tergugat,” ujar Hady.

Studi Kasus: Pidana vs Perdata

Hady membandingkan dua potret putusan pengadilan di Jawa Barat yang dinilai mencerminkan ketimpangan tersebut.

Dalam perkara pidana pencabulan santriwati oleh terdakwa Herry Wirawan di PN Bandung, majelis hakim hingga tingkat kasasi di MA konsisten menetapkan kewajiban ganti rugi immaterial sebesar Rp331 juta kepada korban. Pertimbangannya, korban kehilangan masa depan akibat kejahatan tersebut.

Sebaliknya, realita berbeda terjadi pada sengketa perdata wanprestasi jual beli batubara antara PT Wahana Sumber Rejeki (WRS) dan PT Bina Karya Prima (BKP) di PN Bekasi. Nilai sengketa mencapai Rp12 miliar lebih.

Dalam putusan tertanggal 18 Juni 2026, hakim hanya mengabulkan kerugian materiil sebesar Rp11 miliar lebih, sementara tuntutan immaterial senilai Rp10 miliar ditolak mentah-mentah. Dalil hakim, penggugat dianggap tidak merinci dasar kerugian immaterial tersebut.

“Saya beranggapan putusan tersebut tidak adil. Materiil dikabulkan sedangkan immaterial ditolak. Wajar jika penggugat merasa tidak puas karena rasa keadilannya tidak terpenuhi,” kritik Hady.

Fakta persidangan mengungkap penggugat telah melakukan pengiriman batubara sebanyak 207 kali sepanjang Mei-Juli 2025. Hady berpendapat, hakim seharusnya memiliki kepekaan bisnis bahwa mandeknya pembayaran menyebabkan opportunity loss, di mana keuntungan yang seharusnya digunakan untuk memutar modal usaha menjadi hilang.

Harapan pada Putusan Banding

Menyusul langkah tergugat yang menyatakan banding, Hady berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang memeriksa perkara ini dapat bersikap lebih objektif. Ia menekankan pentingnya melihat dampak kerugian finansial secara riil akibat pembayaran yang tertunda, tidak sekadar terpaku pada formalitas pembuktian kerugian immaterial yang sulit diukur secara eksak.

“Khususnya mengacu pada Pasal 1365 dan Pasal 1372 KUHPerdata terkait pelanggaran hukum yang mewajibkan ganti rugi serta pemulihan nama baik,” jelasnya.

Hady tidak menampik bahwa penentuan nominal ganti rugi immaterial sepenuhnya menjadi subjektivitas hakim dan memiliki kerumitan dalam pembuktian. Namun, ia menegaskan, hal tersebut bukan alasan untuk menolak tuntutan secara otomatis.

“Pengabaian seperti itu justru dapat menimbulkan asumsi liar di masyarakat adanya keberpihakan dari majelis hakim,” pungkas Hady.

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts