BANDA ACEH – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, secara tegas mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh yang baru, Irjen Pol Ruddi Setiawan, untuk memprioritaskan penyelesaian sejumlah kasus mega korupsi yang hingga kini belum tuntas. Desakan ini disampaikan mengingat lambatnya penanganan hukum yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat Tanah Rencong.
Dalam pernyataannya, Alfian menyoroti dua kasus kakap yang menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi kepolisian. Pertama adalah kasus dugaan korupsi dana bantuan beasiswa tahun anggaran 2017 yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Kedua, kasus pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh yang bersumber dari dana Refocusing Covid-19 tahun 2020.
“Publik Aceh menanti ketegasan Kapolda baru untuk menuntaskan dua kasus ini. Sudah terlalu lama prosesnya bergulir, sementara kerugian negara telah nyata terjadi dan aktor intelektualnya belum tersentuh hukum sepenuhnya,” ujar Alfian di Banda Aceh, Senin (6/7/2026).
Lebih lanjut, Alfian memaparkan bahwa penanganan kasus beasiswa ini telah berjalan sangat lambat. Bahkan, tercatat sudah enam pergantian Kapolda menangani perkara ini, namun belum juga membuahkan kepastian hukum yang utuh. Irjen Pol Ruddi Setiawan kini menjadi jenderal ketujuh yang diharapkan mampu memecah kebuntuan tersebut.
Menurut MaTA, ketidakmampuan menyelesaikan kasus korupsi yang telah berlarut-larut dapat menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat. Ada kekhawatiran publik bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti korupsi hanya dijadikan komoditas oleh oknum penegak hukum.
“Negara memiliki kewajiban untuk menuntaskan ini. Jika dibiarkan, publik akan menduga kasus korupsi hanya menjadi ‘mainan’ aparat. Kami berharap di bawah kepemimpinan Irjen Ruddi, ada atensi penuh untuk menyelesaikannya sampai tuntas ke akar-akarnya,” tegasnya.
Selain kasus korupsi anggaran, MaTA juga menuntut komitmen Kapolda Aceh yang baru untuk memberantas praktik pertambangan ilegal atau Illegal Mining yang semakin marak. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal ini dinilai sudah sangat parah dan berdampak buruk bagi keberlangsungan hidup masyarakat serta ekosistem hutan di Aceh.
Beberapa wilayah yang menjadi sorotan MaTA terkait tambang ilegal antara lain di Kecamatan Geumpang (Pidie), Jantho (Aceh Besar), wilayah Sungai Mas dan Pantai Cermin (Aceh Barat), serta Beutong Ateuh (Nagan Raya).
“Harapan kami kepada Kapolda yang sekarang bukan lagi sekadar harapan kosong. Penegakan hukum yang berkeadilan adalah bukti bahwa negara masih memiliki petugas berintegritas yang bekerja sesuai harapan rakyat Aceh,” pungkas Alfian.









