BREAKING

HUKUM

Iming-iming Bonus Logam Mulia Berujung Buntung, Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Skandal Emas Rp25 Miliar

Bareskrim Polri mengusut dugaan penipuan transaksi emas PT Divine Gold Jewelry senilai Rp25 miliar. Puluhan korban tertipu modus pre-order.

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menangani laporan dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait transaksi perdagangan logam mulia yang dijalankan oleh PT Divine Gold Jewelry. Korporasi yang juga dikenal dengan jenama PT Divine Gems and Jewellery serta Nellava Bullion tersebut dilaporkan usai puluhan konsumen mengaku tertipu dengan akumulasi kerugian mencapai Rp25 miliar.

Laporan resmi para korban teregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dengan nomor LP/B/476/X/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Sedikitnya 85 hingga 86 pembeli tercatat menjadi korban skema transaksi emas dan perak yang tidak kunjung terealisasi sesuai perjanjian awal.

Laporan kepolisian tersebut menyeret jajaran pengurus korporasi, termasuk Direktur Utama berinisial JKR yang berstatus warga negara asing (WNA), serta Komisaris berinisial NB selaku warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, penyidik turut mendalami indikasi keterlibatan empat ekspatriat asal India dalam operasional perusahaan.

Modus ‘Pre-Order’ Emas dan Iming-iming Bonus Tak Wajar

Kuasa hukum para korban, Bionda Johan Anggara, membeberkan bahwa jeratan masalah ini bermula dari penawaran sistem pemesanan mendahului (pre-order/PO) yang dibarengi janji bonus logam mulia dalam jumlah besar.

Dalam salah satu skema yang ditawarkan, konsumen dijanjikan mendapat bonus tambahan cuma-cuma seberat 4 gram untuk setiap pembelian emas 5 gram, lengkap dengan klaim harga pembelian kembali (buyback) yang menggiurkan di atas rata-rata pasar.

Namun, setelah dana ditransfer penuh oleh para pemesan, pengiriman fisik logam mulia tersebut tak kunjung terwujud. Nasabah yang berupaya mencairkan klaim transaksi buyback juga menemui jalan buntu tanpa kepastian pengembalian dana, mendorong para korban menempuh jalur hukum ke Bareskrim Polri.

Klarifikasi Figur Publik dan Status ‘Brand Ambassador’

Perkara ini menyedot perhatian luas warganet lantaran kegiatan pemasaran produk tersebut sempat dipromosikan oleh sejumlah figur publik di media sosial. Beberapa nama pesohor yang disebut pernah mempromosikan entitas bisnis ini antara lain aktris Jennifer Coppen, Kirana Larasati, komika Nopek Novian, serta seorang tokoh publik asal Bali berinisial AWK.

Kuasa hukum pelapor menilai keterlibatan para pesohor tersebut menjadi salah satu faktor psikologis yang meyakinkan konsumen untuk mentransfer uang dalam jumlah besar.

Merespons polemik tersebut, Jennifer Coppen merilis klarifikasi terbuka bahwa perannya murni sebatas hubungan kerja profesional sebagai brand ambassador (BA) untuk pembuatan materi promosi dan kehadiran di agenda seremonial. Jennifer menegaskan dirinya tidak memiliki akses ke operasional korporasi, tidak mengelola dana nasabah, serta tidak menerima persentase komisi dari transaksi konsumen.

Ia mengaku telah mengakhiri kontrak kerja sama sejak 19 Juni 2026 setelah mendengar keluhan ihwal pesanan pelanggan yang tersendat, serta menyatakan kesiapannya kooperatif jika dipanggil oleh penyidik kepolisian.

Sikap serupa disampaikan Kirana Larasati yang mengonfirmasi bahwa kontrak kerja samanya sebagai duta merek telah dihentikan. Kirana menyampaikan empati mendalam bagi konsumen yang dirugikan dan bersedia memenuhi panggilan Bareskrim Polri guna memberikan keterangan faktual.

Penyidik mengingatkan bahwa kontrak promosi profesional tidak serta-merta menjadikan figur publik tersebut terlibat dalam dugaan tindak pidana tanpa adanya bukti permufakatan jahat.

Imbauan Kehati-hatian dalam Investasi Fisik Emas

Saat ini, penyidik Bareskrim Polri tengah membedah alur transaksi perbankan, dokumen pemesanan, serta memetakan tanggung jawab hukum masing-masing pihak dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi publik agar lebih berhati-hati terhadap skema perdagangan emas yang menjanjikan bonus atau keuntungan instan di luar kalkulasi rasional. Konsumen diimbau tidak semata-mata mengandalkan popularitas figur yang mempromosikan produk, melainkan wajib meneliti perizinan legalitas usaha dan mekanisme fisik serah-terima barang sebelum bertransaksi.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts