TAPAKTUAN – Pengadaan unit mobil dinas baru untuk Bupati Aceh Selatan senilai Rp1,875 miliar menuai temuan dan sorotan tajam dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Lembaga auditor negara tersebut mengidentifikasi adanya rangkaian kejanggalan administratif dan pelanggaran regulasi anggaran dalam proses pengadaan aset daerah tersebut.
Seluruh temuan ini tertuang secara rinci dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan nomor register resmi 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026, yang telah diterbitkan pada tanggal 15 Juni 2026 lalu. BPK memaparkan sejumlah permasalahan krusial mulai dari tahap perencanaan anggaran, ketidakpatuhan spesifikasi jenis kendaraan, hingga indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan kontrak fisik.
Berdasarkan rincian dokumen belanja daerah, kendaraan operasional yang dibeli melalui mekanisme e-katalog tersebut bermerek Honda New Vellfire 2.5 VIP Hybrid CVT Modelista dengan nilai kontrak mencapai Rp1.875.000.000. Pengadaan MPV premium ini dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Selatan pada Tahun Anggaran (TA) 2025.
Masalah Perencanaan dan Prioritas Anggaran
Di balik transaksi bernilai miliaran rupiah tersebut, tim auditor BPK menemukan bahwa proses pengadaannya tidak didukung oleh dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD). Dokumen RKBMD ini sejatinya merupakan syarat mutlak yang berfungsi sebagai dasar legalitas penyusunan kebutuhan aset belanja pemerintah daerah.
Selain itu, pengadaan mobil mewah ini juga diketahui tidak tercantum sebagai program kerja prioritas di dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Aceh Selatan Tahun 2025.
Pelanggaran Spesifikasi dan Pagu Anggaran SBU
Kejanggalan lain yang disoroti BPK menyangkut aspek kelayakan sarana prasarana. Jenis mobil MPV premium yang dipilih dinilai menabrak standar baku operasional pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006. Berdasarkan regulasi tersebut, kendaraan dinas untuk jabatan bupati atau kepala daerah dibatasi hanya pada:
Jenis mobil sedan berkapasitas mesin maksimal 2.500 cc.
Jenis mobil jeep dengan kapasitas mesin maksimal 3.200 cc.
Namun kenyataannya, pemerintah daerah justru mengadakan kendaraan operasional berjenis MPV mewah.
Dari sisi pagu anggaran, pembelian ini juga terindikasi memicu ketidakefisienan belanja daerah. Merujuk pada ketetapan Standar Biaya Umum (SBU) Tahun 2025, batas nominal maksimal untuk pengadaan kendaraan dinas operasional bupati dibatasi hanya sebesar Rp702,97 juta. Dengan harga beli Vellfire yang mencapai Rp1,875 miliar, maka terdapat selisih anggaran melebihi batas atau pemborosan kas daerah senilai sekitar Rp1,172 miliar.
Ketidaksesuaian Proses Serah Terima Fisik
Melengkapi rangkaian temuan di atas, BPK mengidentifikasi adanya ketidakpatuhan terhadap kesepakatan kontrak. Dokumen perjanjian kerja sama menegaskan bahwa proses pemeriksaan fisik kendaraan serta berita acara serah terima (BAST) wajib diselenggarakan di Kantor BPKD Aceh Selatan.
Namun pada praktiknya, proses serah terima fisik mobil mewah tersebut justru dilangsungkan di area ruang pamer (showroom) pihak penyedia barang, yaitu PT DB, yang berlokasi di Banda Aceh.
Laporan audit ini menjadi peringatan keras bagi tata kelola keuangan daerah di Aceh Selatan agar senantiasa mengedepankan asas efisiensi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam mengelola anggaran publik. Hingga kini, publik menunggu langkah tindak lanjut dan klarifikasi resmi dari pemerintah daerah maupun BPKD Aceh Selatan atas temuan BPK tersebut.[]









