JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memutuskan untuk menambah plafon anggaran program Kredit Program Perumahan (KPP) menjadi Rp50 triliun untuk tahun anggaran 2026. Langkah ini diambil menyusul kinerja positif serta laju penyerapan pembiayaan yang tinggi sepanjang semester pertama tahun ini.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjabarkan bahwa akumulasi penyaluran dana KPP per 30 Juni 2026 telah menembus angka Rp20,3 triliun. Nilai tersebut setara dengan 57,71 persen dari pagu anggaran awal yang dialokasikan sebesar Rp35,2 triliun.
“Realisasi penyaluran KPP hingga akhir Juni tahun ini menunjukkan kemajuan yang sangat memuaskan, di mana serapannya telah mencapai Rp20,3 triliun atau 57,71 persen dari plafon awal sebesar Rp35,2 triliun. Atas dasar progres yang berjalan baik ini, pemerintah mengambil kebijakan untuk meningkatkan plafon anggaran hingga menjadi Rp50 triliun,” urai Sri Haryati di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Sri Haryati memaparkan bahwa alokasi penyaluran KPP sejauh ini masih didominasi oleh sektor hulu penyedia (supply), khususnya untuk membiayai para pengembang perumahan dengan nilai serapan sebesar Rp3,7 triliun. Di samping itu, stimulus finansial ini juga mengalir kepada jaringan toko bahan bangunan skala lokal serta para kontraktor guna mengoptimalkan laju pembangunan unit hunian.
Berdasarkan pemetaan wilayah penyerapan anggaran, sebaran KPP terbesar tercatat di beberapa provinsi berikut:
Jawa Tengah: Memimpin penyerapan tertinggi dengan nilai mencapai Rp4,6 triliun.
Jawa Timur: Berada di posisi kedua dengan realisasi sebesar Rp3,4 triliun.
Jawa Barat: Menyerap dana pembiayaan senilai Rp3,2 triliun.
Sulawesi Selatan: Membukukan realisasi sebesar Rp913,6 miliar.
Bali: Menyerap anggaran KPP sebesar Rp744,1 miliar.
Penyelenggaraan program KPP ini dipayungi secara hukum oleh Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025.
Fasilitas finansial ini ditujukan untuk memberikan dukungan berupa modal kerja maupun investasi bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) baik yang beroperasi secara perorangan maupun berbadan hukum guna mempercepat pencapaian target penyediaan hunian layak bagi masyarakat.[]









