BREAKING

HUKUM

Kasus Makan Bergizi Gratis, Kejagung Jerat Tersangka Baru

Kejaksaan Agung menetapkan LMI, pejabat Biro Hukum dan Humas BGN, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan ompreng Makan Bergizi Gratis.

JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial LMI yang menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.

Penetapan tersangka baru dalam program prioritas pemerintah tersebut diumumkan secara resmi melalui konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar JAM PIDSUS, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (2/7/2026). Keterangan pers disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, didampingi Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, serta Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), Brigjen TNI Cpm Andi Suci Agustiansyah.

“Penetapan status tersangka terhadap LMI dilakukan setelah tim penyidik pidsus mengumpulkan alat bukti sah yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan,” jelas Anang di hadapan awak media.

Penyidik memaparkan bahwa tersangka LMI memiliki peran ganda dalam struktur birokrasi BGN. Dirinya tercatat mengemban posisi sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sejak Desember 2024 hingga Maret 2025, sebelum kemudian dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN sejak Maret 2025.

Modus Operandi Pengadaan Ompreng

Praktik lancung ini diduga mulai dirancang pada awal tahun 2025. LMI disinyalir menginstruksikan dua orang rekannya, yakni YCS dan RD, untuk mendirikan sebuah korporasi swasta bernama PT SGI. Perusahaan swasta ini sengaja dipersiapkan sebagai sarana untuk menjual perlengkapan makan berupa wadah makanan (food tray/ompreng).

Wadah makanan tersebut dipasarkan secara wajib kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan nilai harga yang telah ditentukan secara sepihak oleh tersangka.

Setelah PT SGI resmi berdiri, LMI diduga meminta persetujuan kepada tersangka lain berinisial SS agar perusahaan swasta tersebut disetujui sebagai pemasok tunggal wadah makanan bagi calon mitra program MBG.

Dalam pelaksanaannya, setiap calon mitra SPPG diwajibkan melakukan transaksi pembelian ompreng dari PT SGI. Kewajiban ini dijadikan sebagai alat tawar atau syarat mutlak agar berkas kemitraan mereka lolos tahap verifikasi kelayakan pada Portal MBG.

Laporan transaksi pembayaran dari para calon mitra ke rekening PT SGI dilaporkan secara berkala oleh RD kepada tersangka LMI. Berdasarkan laporan tersebut, LMI kemudian menginstruksikan petugas verifikator internal pada Portal MBG untuk memberikan persetujuan kelulusan terhadap mitra bersangkutan. Melalui skema pembelian bersyarat ini, LMI ditengarai meraup keuntungan finansial pribadi yang sangat besar secara melawan hukum.

“Atas modus penjualan titik SPPG bersyarat pembelian wadah makanan dari PT SGI ini, tersangka LMI mendapatkan keuntungan ilegal secara melawan hukum,” tegas Kapuspenkum Kejagung.

Dijerat Undang-Undang Tipikor

Atas perbuatannya, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum terhadap penyelewengan dana Program Makan Bergizi Gratis ini tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidik masih terus memperlebar jangkauan pemeriksaan siber dan dokumen keuangan serta membuka peluang adanya penetapan tersangka baru dari unsur birokrasi maupun swasta lainnya guna menyelamatkan program strategis nasional tersebut.

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts