TAPAKTUAN – Proyek pembangunan gedung Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMA) yang diprakarsai oleh 16 gampong (desa) di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, hingga saat ini belum dapat beroperasi.
Bangunan yang awalnya dirancang sebagai pusat industri air minum dalam kemasan tersebut kini terbengkalai dan justru beralih fungsi sementara sebagai tempat latihan musik serta karaoke oleh warga sekitar.
Gedung BUMDesMA yang terletak di Gampong Jambo Apha ini mulai dikerjakan pada tahun 2023. Proyek ini awalnya digadang-gadang menjadi motor penggerak roda perekonomian bagi belasan desa di Kecamatan Tapaktuan.
Selain ditargetkan mampu menyerap tenaga kerja lokal, unit usaha bersama ini juga diproyeksikan dapat menyumbang pendapatan asli desa demi menunjang pembangunan daerah.
Akan tetapi, setelah progres fisik bangunan mencapai sekitar 80 persen, pengerjaan proyek tersebut mendadak terhenti. Masalah keterbatasan anggaran operasional dan pembiayaan ditengarai menjadi penyebab utama proyek ini belum bisa dituntaskan hingga dapat difungsikan sesuai rencana awal.
Kondisi gedung yang telantar ini memicu berbagai pertanyaan dan keluhan dari masyarakat setempat. Warga menyayangkan anggaran dalam jumlah besar yang telah dialokasikan untuk pembangunan fisik gedung tersebut justru belum memberikan manfaat ekonomi yang nyata.
Ketua Forum Keuchik Kecamatan Tapaktuan yang juga menjabat sebagai Keuchik Gampong Jambo Apha, Sarifuddin, mengaku belum memperoleh informasi komprehensif mengenai kendala teknis maupun status keberlanjutan proyek tersebut.
Saat dimintai konfirmasi pada Selasa (30/6/2026), Sarifuddin menjelaskan bahwa sejak dirinya terpilih memimpin Forum Keuchik pada April 2026 lalu, belum pernah ada forum koordinasi khusus yang membahas nasib kelanjutan BUMDesMA tersebut.
“Saya belum mendapatkan informasi yang pasti mengenai perkembangan bangunan ini. Sejak dipercaya menjadi Ketua Forum Keuchik, kami belum sempat mengadakan rapat atau pertemuan khusus yang mengupas persoalan BUMDesMA di wilayah Jambo Apha ini,” ungkap Sarifuddin.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa dirinya secara administratif belum menerima Surat Keputusan (SK) resmi pengangkatan dan belum melangsungkan prosesi serah terima jabatan (sertijab) dari pengurus Forum Keuchik periode sebelumnya.
Kondisi tersebut membatasi aksesnya untuk mempelajari dokumen laporan maupun data inventaris terkait proyek air minum tersebut.
“Karena itu, saya belum bisa memaparkan kondisi detail bangunan secara terperinci, termasuk apa saja kelengkapan mesin yang masih kurang, serta berapa estimasi sisa anggaran yang dibutuhkan agar fasilitas produksi ini bisa segera dirampungkan,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Tapaktuan, Muflizar, mengonfirmasi bahwa kendala utama kelanjutan proyek ini memang berkaitan erat dengan masalah administratif dan pembiayaan yang belum tuntas, dan pihak kecamatan bersama para keuchik tengah berupaya merumuskan langkah penyelesaian yang tepat guna memfungsikan kembali aset tersebut.[]









