BANDA ACEH – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengambil langkah tegas dengan memblokir dana sebesar Rp39.112.351.716. Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Simeulue.
Dana puluhan miliar tersebut tersimpan di dalam lima rekening milik penerima manfaat yang saat ini statusnya telah dibekukan oleh aparat kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Wahyudi, menjelaskan bahwa proses penanganan perkara ini masih berjalan secara intensif. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan satu pun tersangka lantaran masih menunggu hasil audit teknis lapangan serta perhitungan resmi kerugian keuangan negara.
“Kasus dugaan penyelewengan dana PSR di Kabupaten Simeulue ini masih terus kami dalami. Meskipun nilai pasti kerugian negara belum dirilis oleh instansi berwenang, penyidik mengambil langkah cepat dengan mengamankan dana senilai Rp39,1 miliar dari rekening penerima manfaat,” terang Wahyudi dalam konferensi pers di Aula Meuligoe Polda Aceh pada Senin (29/6/2026).
Wahyudi merincikan bahwa seluruh dana yang dibekukan tersebut ditempatkan pada lima rekening penerima manfaat di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Graha Mandiri, Jakarta.
Langkah pembekuan rekening ini, lanjut Wahyudi, sangat krusial dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara guna mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga berkaitan erat dengan objek perkara yang tengah disidik.
“Saat ini fokus kami adalah menunggu hasil pemeriksaan fisik dan audit luasan lahan dari tim ahli teknis Universitas Syiah Kuala (USK). Hasil peninjauan lapangan tersebut nantinya akan menjadi pijakan kuat bagi kami untuk menentukan arah penyidikan selanjutnya,” imbuhnya.
Meskipun demikian, Ditreskrimsus Polda Aceh menegaskan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Belum ada pihak yang secara resmi berstatus tersangka dalam perkara ini. Penyidik masih terus berupaya mengumpulkan serta memperkuat alat bukti sebelum meningkatkan penanganan kasus ke tahap hukum berikutnya.[]









