LANGSA – Nasib nahas menimpa seorang ibu hamil berusia enam bulan warga Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Ia diduga menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri pada Sabtu (6/6/2026).
Kasus ini kini telah resmi ditangani oleh pihak berwajib. Korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Langsa dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/403/VI/2026/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH.
Menurut informasi yang dihimpun, perselisihan bermula dari kesalahpahaman terkait kepemilikan telepon genggam milik anak korban yang sempat hilang. Suami korban diduga mengenali perangkat tersebut saat melihatnya di tangan pihak lain.
Situasi yang semula hanya berupa diskusi antar-tetangga di depan rumah korban, perlahan memanas hingga berujung pada aksi kekerasan fisik. Dalam laporan polisi, korban menyatakan dirinya mengalami serangkaian cedera, termasuk lebam pada mata kanan, memar di bagian pinggang, serta rasa sakit yang hebat pada perutnya. Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius mengingat usia kehamilan korban yang menginjak bulan keenam.
Sebelum menempuh jalur hukum, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan. Mediasi telah difasilitasi oleh pihak Pemerintah Gampong Lhok Banie yang dihadiri oleh Geuchik, perangkat gampong, hingga tokoh masyarakat setempat (Tuha Peut). Namun, melalui Surat Gagal Damai tertanggal 8 Juni 2026, mediasi dinyatakan gagal karena kedua pihak tidak mencapai kata sepakat.
Kuasa hukum korban, M. Akbar Rafsanzani, menyayangkan tindakan kekerasan tersebut. Ia menegaskan bahwa aksi main hakim sendiri, terlebih kepada seorang perempuan yang sedang mengandung, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi klien kami. Tindakan yang diduga dilakukan terhadap seorang perempuan yang sedang mengandung enam bulan ini tentu sangat tidak dibenarkan,” tegas Akbar.
Saat ini, pihak kepolisian Polres Langsa tengah mendalami laporan tersebut guna proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami korban.[]










