NASIONAL

Kasus Tiffany & Co: Menkeu dan Dirjen Bea Cukai Sejalan

Penyegelan gerai Tiffany & Co dengan denda Rp97,49 miliar dinilai pengamat membuktikan sinergi kuat kepatuhan kepabeanan dan tata kelola di Kemenkeu.

SEANTERONEWS.com – Langkah penertiban berupa penyegelan gerai perhiasan mewah Tiffany & Co oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejak Februari 2026 memicu perbincangan hangat di ruang publik. Sebagian pihak mengasumsikan adanya kerenggangan pandangan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dalam penanganan kasus tersebut.

Namun, sejumlah pemerhati tata kelola menilai interpretasi tersebut kurang tepat. Pernyataan kedua pejabat teras Kementerian Keuangan itu sejatinya berada dalam garis visi yang sama, yakni menegakkan aturan kepabeanan secara tegas dengan tetap menjunjung tinggi asas akuntabilitas.

Sengkarut kasus ini berawal saat Bea Cukai menyegel gerai Tiffany & Co di Jakarta. Berdasarkan hasil audit pasca-impor, diterbitkan total tagihan senilai Rp97,49 miliar. Nilai tersebut terdiri atas kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak impor sebesar Rp18,99 miliar, serta sanksi administratif berupa denda sebesar Rp78,5 miliar.

Dalam konferensi pers APBN KiTa pada awal Juni 2026, Menkeu Purbaya sempat mempertanyakan urutan kronologi penyegelan yang dilakukan sebelum proses audit selesai sepenuhnya. Pertanyaan tersebut ditafsirkan sebagian kalangan sebagai kritik langsung kepada Bea Cukai. Di sisi lain, Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama menjelaskan bahwa tindakan itu didasarkan pada hasil audit yang mendeteksi adanya kekurangan pembayaran.

Analis kontra intelijen dan kepabeanan, R. Gautama Wiranegara, mengimbau publik untuk tidak terburu-buru menyimpulkan dinamika tersebut sebagai friksi internal di jajaran Kementerian Keuangan.

“Menkeu Purbaya menyoroti sisi akuntabilitas administratif agar setiap kebijakan penindakan memiliki landasan prosedural yang runtut serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Sebaliknya, Dirjen Bea Cukai Djaka berfokus pada aspek teknis kepatuhan di lapangan berdasarkan temuan selisih pajak. Dua sudut pandang ini justru saling melengkapi dan menguatkan tata kelola organisasi,” jelas Gautama dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, fungsi pengawasan internal dan fungsi operasional penegakan hukum kepabeanan memang berjalan di atas koridor yang berbeda, namun bermuara pada tujuan yang sama, yaitu melindungi hak-hak penerimaan negara.

Gautama mengingatkan bahwa kasus yang menimpa Tiffany & Co memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar urusan segel-menyegel butik perhiasan di mal elite Jakarta. Isu mendasarnya berkaitan erat dengan dugaan ketidaksesuaian dokumen kepabeanan atas barang impor yang masuk.

Jika kejanggalan tersebut terbukti secara sah, tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran administratif serius karena mengabaikan kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Kendati demikian, publik diminta memahami bahwa pelanggaran administratif tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kepabeanan.

“Negara memang berwenang menjatuhkan sanksi administratif atau denda yang berat. Namun, untuk membawa kasus ini ke ranah pidana, penegak hukum harus membuktikan adanya unsur kesengajaan, pemalsuan manifes dokumen, atau indikasi penyelundupan sistematis sebagaimana diatur dalam UU Kepabeanan,” urai Gautama.

Oleh sebab itu, menempatkan kasus ini sebagai perkara pemenuhan kepatuhan administrasi impor yang menghasilkan piutang negara dinilai sebagai konstruksi hukum yang paling objektif saat ini.

Sejumlah pengamat tata kelola menilai bahwa tantangan terbesar dari penanganan kasus ini justru terletak pada aspek komunikasi publik. Langkah penyegelan yang dieksekusi terlebih dahulu sebelum adanya penjelasan perinci mengenai hasil audit menimbulkan ruang spekulasi liar di tengah masyarakat.

Dalam standar tata kelola pemerintahan modern, setiap tindakan represif aparat idealnya dibarengi dengan keterbukaan kronologi yang memadai.

“Masyarakat tidak hanya ingin melihat besaran denda Rp97,49 miliar. Publik juga berhak mengetahui urutan prosesnya secara transparan: kapan pemeriksaan dimulai, kapan audit rampung, serta apa dasar hukum utama dari tindakan penyegelan tersebut,” papar Gautama. Keterbukaan informasi semacam ini justru akan memperkuat kredibilitas institusi Bea Cukai di mata pelaku usaha internasional.

Kasus kepatuhan impor Tiffany & Co ini diharapkan dapat menjadi momentum berharga untuk merombak sistem pengawasan kepabeanan nasional secara berkala. Terlebih, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam beberapa hasil laporannya kerap menekankan pentingnya penguatan sistem pengendalian intern serta efektivitas audit pasca-impor guna mencegah potensi kebocoran kas negara.

Dengan demikian, penyelesaian kasus ini tidak boleh dianggap selesai hanya dengan pelunasan denda administratif. Kasus ini harus dijadikan pijakan untuk membenahi sistem pengawasan kepabeanan di pintu-pintu masuk komoditas impor secara nasional.

“Pada akhirnya, penegakan hukum kepabeanan menuntut negara tidak sekadar bertindak benar sesuai aturan. Negara juga harus mampu mengomunikasikan setiap kebijakan penindakannya secara runtut, transparan, dan akuntabel agar kepercayaan publik serta kepastian iklim investasi tetap terjaga,” pungkas Gautama.

image_print

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts