BANDA ACEH – Aksi pencurian fasilitas publik yang meresahkan warga di Kota Banda Aceh perlahan mulai terkuak. Seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam pencurian spesialis meteran air PDAM dan kabel aliran listrik berhasil ditangkap di kawasan Jalan Ponogoro, Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, pada Kamis (4/6/2026).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa (Keuchik) Gampong Kampung Baru, Marwan Yusuf, dengan dukungan penuh dari satuan pengamanan desa, Tim Pageu Gampong, serta warga setempat.
Sindikat Beranggotakan Sepuluh Orang
Berdasarkan keterangan dari Marwan Yusuf, terduga pelaku yang diamankan diketahui bukan warga setempat, melainkan pendatang dari Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatra Utara. Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian, terduga pelaku membeberkan informasi yang cukup mengejutkan mengenai keberadaan sindikatnya.
Ia mengaku tidak bekerja sendirian, melainkan bagian dari sebuah kelompok terorganisir yang beranggotakan sekitar sepuluh orang. Kelompok ini disinyalir kerap beroperasi menyasar fasilitas rumah tangga dan utilitas publik di wilayah perkotaan.
“Dari pengakuan awal saat diinterogasi, pelaku menyebutkan telah menggasak sedikitnya 13 unit meteran air di berbagai titik di wilayah Kota Banda Aceh,” jelas Marwan.
Ironisnya, peralatan publik yang bernilai penting bagi kelancaran pasokan air bersih warga tersebut dijual dengan harga yang sangat murah. Pelaku mengaku melepaskan barang jarahan itu kepada seorang penadah dengan harga hanya berkisar Rp70 ribu per unitnya.
Keberhasilan menghentikan aksi pencurian ini mendapat sambutan positif dari otoritas desa setempat. Marwan Yusuf menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kesigapan Tim Pageu Gampong serta kepedulian masyarakat yang ikut mengawasi keamanan lingkungan.
“Apresiasi setinggi-tingginya saya sampaikan kepada Tim Pageu Gampong dan seluruh warga yang bahu-membahu menjaga keamanan lingkungan. Kerja sama ini sangat membantu menekan tindakan kriminalitas yang selama ini mengganggu ketenteraman masyarakat kami,” tutur Marwan.
Guna menghindari aksi main hakim sendiri dan memastikan keadilan berjalan sesuai prosedur, pihak desa langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti kejahatan kini telah diserahkan dan ditahan di Kepolisian Sektor (Polsek) Baiturrahman.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengembangan penyelidikan. Langkah ini krusial guna melacak keberadaan anggota komplotan lainnya serta jaringan penadah yang menampung barang-barang hasil curian tersebut di wilayah Banda Aceh dan sekitarnya.










