BREAKING

ACEH

Dipecat Tanpa Musyawarah, Tujuh Kader Posyandu Air Dingin Mengadu ke Bupati Simeulue

Tujuh kader Posyandu Desa Air Dingin, Simeulue Timur, diberhentikan sepihak oleh kepala desa saat SK masih aktif. Mereka menuntut keadilan ke Bupati Simeulue.

SIMEULUE – Gelombang protes dan tuntutan keadilan mewarnai dinamika pemerintahan di Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue. Sebanyak tujuh kader Posyandu di desa tersebut secara mengejutkan diberhentikan dari tugasnya. Pemberhentian yang diduga dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa Air Dingin ini memicu reaksi keras pada Sabtu (16/5/2026).

Para pahlawan kesehatan akar rumput ini merasa keputusan tersebut diambil secara cacat prosedur. Pasalnya, pemecatan dilakukan secara tertutup, diam-diam, dan sama sekali tidak melalui forum musyawarah resmi di balai desa. Tidak ada ruang diskusi maupun penjelasan transparan yang diberikan kepada pihak-pihak terkait.

Hal yang paling disesalkan oleh para kader adalah fakta bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka sebagai kader Posyandu masih berstatus aktif. Masa bakti mereka belum usai, sehingga dasar hukum dari pemecatan mendadak ini sangat dipertanyakan.

Merasa Dizalimi, Kader Minta Pemda Turun Tangan

Seorang perwakilan kader sekaligus warga setempat berinisial RMT, memberanikan diri angkat bicara ke hadapan publik melalui awak media. RMT mewakili rekan-rekannya mendesak agar Pemerintah Daerah (Pemda), khususnya Bupati dan Wakil Bupati Simeulue, memberikan atensi serius terhadap kemelut ini.

“Kami merasa dizalimi oleh Kepala Desa Air Dingin. Kami diberhentikan tanpa ada kesalahan yang jelas, tanpa selembar pun surat teguran, dan tanpa penjelasan yang resmi,” ungkap RMT penuh kekecewaan.

Ia menegaskan bahwa langkah menyuarakan hal ini ke media semata-mata demi mencari jalan keluar yang adil. “Kami hanya meminta keadilan kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati Simeulue. Kami berharap persoalan ini dapat ditinjau kembali dan diselesaikan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Tudingan Pelanggaran Pasal 13

Sebagai bentuk perlawanan administratif, ketujuh kader ini merujuk pada regulasi yang jelas, yakni Pasal 13 terkait tata cara pemberhentian pengurus atau kader Posyandu. Dalam beleid tersebut, seorang kader hanya dapat diberhentikan secara sah apabila memenuhi kriteria berikut:

Meninggal dunia atau mengundurkan diri secara sukarela.

Masa jabatan dalam SK telah resmi berakhir.

Pindah domisili atau tempat tinggal.

Mengalami gangguan kesehatan jasmani dan rohani yang menghambat tugas.

Tersangkut kasus perbuatan tercela atau tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Mangkir dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) selama tiga bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

Beralih status menjadi pengurus partai politik aktif.

Berdasarkan syarat-syarat di atas, ketujuh kader meyakini bahwa mereka tidak melanggar satu pun poin yang dapat dijadikan alasan rasional bagi kepala desa untuk melakukan pemecatan.

Kekhawatiran Terhentinya Pelayanan Masyarakat

Polemik ini tidak hanya meresahkan para kader, tetapi juga mulai menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Desa Air Dingin. Warga sekitar menyayangkan adanya gesekan di tingkat pemerintahan desa yang dikhawatirkan dapat memicu perpecahan sosial.

Lebih dari itu, masyarakat juga cemas konflik ini akan berdampak langsung pada terhambatnya pelayanan Posyandu, yang merupakan garda terdepan layanan kesehatan ibu dan balita di desa.

Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kabupaten Simeulue. Warga dan para kader menaruh harapan besar agar Bupati dan Wakil Bupati segera mengambil langkah mediasi, memberikan solusi yang objektif, serta memastikan bahwa setiap kebijakan di tingkat desa senantiasa berjalan di atas rel aturan hukum yang berlaku.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts