BREAKING

POLITIK

Revisi UU Polri: Komisi III DPR dan Pemerintah Bentuk Panja

Komisi III DPR resmi memulai pembahasan RUU Polri bersama pemerintah. Fokus pada penyesuaian KUHP baru dan pembentukan Panja untuk reformasi kepolisian.

SEANTERONEWS.com – Komisi III DPR RI secara resmi memulai tahapan krusial dalam pembaruan regulasi kepolisian nasional. Pada Senin (25/5/2026), DPR bersama pemerintah menggelar rapat kerja perdana untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Berlangsung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, rapat ini menandai langkah awal sinkronisasi aturan kepolisian dengan perkembangan hukum pidana terbaru di tanah air.

Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dari sisi pemerintah, hadir sejumlah pejabat tinggi lintas kementerian, di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta perwakilan dari Kementerian Keuangan.

“Berdasarkan laporan sekretariat, kuorum telah terpenuhi. Dengan ini, rapat saya nyatakan terbuka untuk umum,” ujar Habiburokhman saat membuka persidangan di Ruang Rapat Komisi III.

Fokus Utama: Penyesuaian dengan KUHP dan KUHAP Baru

Habiburokhman menjelaskan bahwa urgensi revisi UU Polri ini tidak terlepas dari perlunya harmonisasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja diperbarui.

Langkah ini diambil agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi atau kekosongan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan. Selain itu, draf RUU ini dirancang untuk mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat yang selama ini belum terserap sepenuhnya dalam peraturan perundang-undangan pidana yang ada.

“RUU Polri ini hadir untuk melengkapi instrumen hukum dalam KUHP dan KUHAP baru. Kita ingin memastikan kepolisian memiliki landasan hukum yang kuat namun tetap relevan dengan standar hukum nasional terkini,” tegas legislator dari Fraksi Gerindra tersebut.

Agenda rapat hari ini mencakup serangkaian proses administratif dan substansial yang padat, antara lain:

Penyampaian penjelasan rinci dari Komisi III DPR terkait draf RUU Polri.

Penjelasan resmi dari pemerintah yang mewakili posisi Presiden.

Pembahasan jadwal serta rencana kerja legislasi ke depan.

Penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah kepada DPR.

Pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Polri untuk pembahasan lebih mendalam.

Habiburokhman menambahkan bahwa RUU ini juga merujuk pada delapan rekomendasi Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan yang sebelumnya telah disusun. Rekomendasi tersebut sejalan dengan visi Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk pemerintah guna meningkatkan profesionalisme institusi penegak hukum.

Dengan terbentuknya Panja, pembahasan RUU Polri diprediksi akan berjalan intensif dalam beberapa bulan ke depan guna menghasilkan regulasi yang mampu menjawab tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat di era modern.[]

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts