SEANTERONEWS.com – Pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026 menuai respons positif dari berbagai kalangan legislatif. Anggota DPD RI asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai pidato tersebut sebagai momentum bersejarah dalam mengembalikan kedaulatan ekonomi bangsa melalui implementasi nyata Pasal 33 UUD 1945.
LaNyalla menegaskan bahwa poin-poin yang disampaikan Presiden merupakan langkah konkret negara untuk hadir dalam mengelola kekayaan alam secara mandiri. Menurutnya, Prabowo telah menunjukkan keberanian politik yang besar untuk memastikan bumi, air, dan kekayaan alam kembali dikuasai negara demi kepentingan rakyat luas.
“Presiden Prabowo telah menunjukkan komitmen nyata untuk mengembalikan penguasaan negara atas sumber daya alam. Ini adalah wujud keberanian dalam menerjemahkan amanat konstitusi demi kemakmuran rakyat,” ujar LaNyalla dalam keterangan resminya di Jakarta.
Sebagai tokoh yang konsisten memperjuangkan agenda kembali ke sistem bernegara sesuai pemikiran pendiri bangsa bersama almarhum Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, LaNyalla melihat pidato ini sebagai jawaban atas kebuntuan ekonomi konstitusi selama ini.
Ia menyoroti instruksi strategis Presiden agar sektor vital seperti pertambangan, migas, hasil kelautan, hingga kehutanan dikelola secara profesional melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Selama ini, Pasal 33 UUD 1945 seringkali hanya menjadi pajangan teks tanpa implementasi yang kuat. Kini, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, aturan tersebut mulai dibumikan secara serius,” tambahnya.
Meskipun menekankan penguasaan negara, LaNyalla menggarisbawahi bahwa arah kebijakan Presiden tidak berarti anti terhadap investasi asing. Sebaliknya, Presiden ingin membangun ekosistem kolaborasi yang sehat dengan menempatkan negara sebagai subjek aktif, bukan sekadar penonton atau objek.
Interpretasi modern atas Pasal 33 ini menuntut aturan main yang adil, di mana kepentingan nasional dan kesejahteraan publik tetap menjadi prioritas utama di atas kerja sama komersial lainnya.
Langkah strategis ini diyakini akan memberikan dampak domino pada peningkatan layanan publik. Dengan pengelolaan SDA yang efektif, negara akan memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk mendanai subsidi energi, memperkuat dana abadi desa, hingga menyediakan layanan publik secara gratis bagi masyarakat.
Namun demikian, LaNyalla memberikan catatan penting mengenai aspek pengawasan. Ia mendesak agar kebijakan besar ini dibarengi dengan tata kelola yang transparan dan bersih dari praktik korupsi.
“Kami mendorong seluruh elemen bangsa, baik lembaga negara maupun masyarakat sipil, untuk mengawal kebijakan ini. Jangan sampai niat mulia untuk mengembalikan kekayaan negara ini justru disimpangkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di lapangan,” pungkasnya.[]









