BREAKING

ACEH

Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku ZR Diringkus

Satreskrim Polres Aceh Tengah ringkus ZR (31), terduga pelaku pencurian sepeda motor di Takengon. Simak kronologi penangkapan dan pasal yang menjeratnya.

TAKENGON – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan jalanan. Seorang pria berinisial ZR (31), warga Kecamatan Lut Tawar, berhasil diringkus setelah diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah di kawasan Kampung Lelabu, Kecamatan Bebesen, pada Kamis (21/5/2026) petang, sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, AKP Abdul Mufakhir, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan yang dilayangkan oleh korban bernama Hamka (48). Warga Kampung Tansalir tersebut secara resmi melaporkan kehilangan kendaraannya ke Mapolres Aceh Tengah dengan nomor laporan LP/B/77/V/2026/SPKT pada tanggal yang sama dengan hari penangkapan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian tersebut sebenarnya telah terjadi pada akhir tahun lalu, tepatnya pada Senin, 29 Desember 2025 siang, di kawasan Kampung Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar.

“Begitu menerima laporan dari korban, tim langsung melakukan serangkaian observasi dan pendalaman informasi di lapangan. Berkat ketelitian personel, identitas pelaku berhasil kita identifikasi hingga akhirnya dilakukan penyergapan,” ungkap AKP Abdul Mufakhir kepada media, Jumat (22/5/2026).

Keberhasilan ini, menurut Abdul Mufakhir, merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Aceh Tengah dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Pihaknya menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminalitas yang meresahkan warga di wilayah hukum setempat.

Saat ini, ZR telah diamankan di sel tahanan Mapolres Aceh Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tim penyidik juga tengah melakukan pengembangan intensif untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan curanmor yang lebih luas di wilayah dataran tinggi Gayo.

“Kami masih mendalami kasus ini untuk melihat apakah ada pelaku lain yang terlibat. Untuk sementara, tersangka ZR dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian,” tambah AKP Abdul Mufakhir.

Melalui keberhasilan ini, kepolisian juga mengimbau warga agar tetap waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, guna meminimalisir peluang terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang.[]


Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts