BREAKING

ACEH

KPK Soroti Red Flag: 74% Proyek di Aceh Lewat Jalur PL

KPK temukan "Red Flag" pada pengadaan proyek di Aceh. Sebanyak 74% proyek dilakukan melalui penunjukan langsung (PL), sementara tender tak sampai 1 persen.

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan serius terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh. Lembaga antirasuah ini menemukan indikasi ketidakwajaran sistematis, di mana mayoritas proyek di wilayah berjuluk Serambi Mekah tersebut minim melalui proses lelang terbuka.

Berdasarkan temuan KPK, peta pengadaan proyek di Aceh saat ini didominasi oleh sistem Penunjukan Langsung (PL). Kondisi ini dinilai sangat rentan terhadap praktik korupsi dan persaingan usaha yang tidak sehat.

Dominasi PL yang Tidak Wajar

Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, mengungkapkan data yang cukup mencengangkan dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama DPRA dan DPRK se-Aceh, Selasa (19/5/2026).

Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Aceh tahun 2026 menunjukkan bahwa porsi proyek yang dilelang secara kompetitif atau melalui tender tidak mencapai 1 persen, tepatnya hanya di angka 0,92 persen. Sebaliknya, sistem penunjukan langsung menguasai porsi hingga 74 persen, atau mencakup sekitar 7.722 paket kegiatan.

“Kami memberikan atensi khusus karena proporsi ini sangat tidak sehat. Sistem PL yang berlebihan adalah red flag atau sinyal peringatan dini akan adanya potensi kecurangan dalam proses pengadaan,” ujar Harun Hidayat di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh.

Potensi Pemecahan Paket dan Niat Jahat

Harun menjelaskan, meski sistem PL secara hukum diperbolehkan untuk kategori tertentu, namun akumulasi jumlah yang sangat besar memicu kecurigaan adanya upaya kesengajaan. KPK menduga ada praktik pemecahan paket proyek demi menghindari kewajiban lelang (tender).

Atas temuan ini, KPK mendesak Inspektorat Aceh untuk segera turun tangan melakukan audit dan kaji ulang terhadap ribuan paket PL tersebut. Evaluasi ini penting untuk memastikan apakah terdapat mens rea (niat jahat) dalam perencanaan anggaran.

“Risiko korupsi pada sistem tender jauh lebih kecil dibandingkan PL. Mitigasi harus segera dilakukan agar anggaran negara benar-benar digunakan secara transparan,” tambahnya.

Larangan Intervensi bagi Anggota Legislatif

Selain menyoroti eksekutif, KPK juga mengeluarkan ultimatum bagi para anggota dewan di Aceh. Harun memperingatkan pihak legislatif agar tidak mencampuri urusan teknis pelaksanaan proyek, termasuk proyek yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) maupun hasil Musrenbang.

Tugas legislatif berhenti pada tahap penganggaran dan pengawasan, sementara eksekusi sepenuhnya merupakan kewenangan eksekutif. “Legislatif dilarang keras mengintervensi metodologi pengadaan. Biarkan eksekutif bekerja secara profesional tanpa tekanan untuk menentukan pemenang proyek,” tegasnya.

KPK menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh elemen pemerintahan di Aceh untuk berkomitmen menjauhi praktik setoran (feedback) dan penyalahgunaan dana Pokir. Langkah mitigasi sejak dini menjadi kunci agar Serambi Mekah terbebas dari jeratan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di masa depan.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts