SEANTERONEWS.com – Perkembangan teknologi maritim kini memasuki era baru dengan populernya Autonomous Underwater Vehicle (AUV) atau robot bawah air tanpa awak. Inovasi ini memungkinkan pemetaan dasar laut hingga survei geologi dilakukan secara mandiri tanpa kendali langsung dari operator manusia.
Namun, di balik kecanggihannya, muncul pertanyaan krusial mengenai batas-batas kedaulatan negara. Apakah penggunaan drone bawah air di wilayah perairan negara lain dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum?
Terkait penggunaan wahana bawah air, Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arif Havas Oegroseno, menjelaskan bahwa Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) tetap menjadi acuan utama. Meski UNCLOS tidak merinci secara spesifik mengenai teknologi AUV, perangkat tersebut tetap diklasifikasikan sebagai “kapal” yang tunduk pada mekanisme hukum internasional.
Havas menegaskan bahwa infrastruktur bawah laut, termasuk kabel data, kabel listrik, dan pipa migas, sudah terlindungi oleh pasal-pasal dalam UNCLOS. Dengan demikian, segala bentuk konstruksi bawah laut yang melintasi perairan tetap memiliki landasan hukum yang kuat.
Menanggapi wacana perubahan atau renegosiasi konvensi, Havas menilai UNCLOS masih sangat relevan dan “ajeg”. Menurutnya, melakukan renegosiasi justru berisiko membuka kembali pasal-pasal yang selama ini telah memberikan kepastian hukum.
“Menurut saya tidak perlu diubah. Yang terpenting adalah implementasinya. UNCLOS adalah konvensi yang seimbang dalam mengatur hak negara kepulauan, lintas pelayaran, serta isu teknologi dan lingkungan,” ujar Havas.
Sebagai negara kepulauan, Indonesia berkomitmen memperkuat penegakan hukum laut internasional melalui legislasi nasional dan kerja sama global. Indonesia telah mengusulkan lima prinsip “Kebebasan Navigasi yang Bertanggung Jawab” (Responsible Freedom of Navigation) untuk merespons dinamika teknologi maritim saat ini:
Larangan Intimidasi: Kebebasan navigasi tidak boleh menjadi kedok untuk pengumpulan data intelijen atau unjuk kekuatan militer yang melanggar Piagam PBB.
Keamanan Negara Pesisir: Prinsip navigasi harus mampu mengakomodasi kekhawatiran negara kepulauan terkait kerentanan keamanan laut mereka.
Perlindungan Lingkungan: Menekankan pentingnya menjaga ekosistem laut dari dampak masif pelayaran komersial.
Hak Pertahanan Proporsional: Memberikan hak kepada negara pesisir untuk mengambil langkah pertahanan maritim yang sementara dan terukur sesuai hukum.
Penyelesaian Hukum: Mengutamakan mekanisme hukum internasional yang diakui dalam menyelesaikan sengketa navigasi.
Dengan prinsip-prinsip tersebut, Indonesia berharap teknologi maritim seperti AUV dapat dikembangkan dan dioperasikan tanpa mengorbankan kedaulatan negara serta stabilitas keamanan laut global.[]









